Cerita Edi Subagio, Pemalsu Surat Tanah di Bintan. "Saya Belajar Secara Autodidak"
Memalsukan surat tanah dilakukan Edi Subagio secara autodidak. Dari hasil tipu-tipunya itu, ia bisa menghasilkan Rp 73 juta.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Warga Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Edi Subagio hanya tertunduk ketika dihadirkan di Mapolres Bintan Jumat (25/10/2019).
Pria berusia 43 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena nekat memalsukan dan menjual surat tanah milik salah satu perusahaan di Pulau Bintan.
Dalam ekspos oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, ia sadar perbuatannya itu sudah merugikan banyak orang.
Edi yang memakai sebo itu menyesali perbuatannya.
Sebelum ditangkap polisi, ia mengaku sudah banyak menjual surat tanah palsu itu.
Dalam satu surat, luas tanah yang tertera pada dokumen itu antara satu hingga dua hektare dengan harga Rp 10 juta.
• Enam Mobil Pelangsir Diamankan Satreskrim Polres Bintan di SPBU Kijang, 14 Jiriken Jadi Barang Bukti
• Polres Bintan Pamerkan Sabu 118,396 Kilogram, Barang dari Malaysia, Cara Penyelundupan Luar Biasa
• JELANG Pelantikan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Polres Bintan Gelar Razia Besar-besaran
Dari hasil tipu-tipunya itu, ia bisa menghasilkan Rp 73 juta.
Uang itu ia gunakan untuk operasional, mulai membeli mesin cetak, stempel, sampai kertas untuk mencetak dokumen Negara itu.
"Untuk jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,” ucapnya singkat sembari tertunduk.
Memalsukan surat tanah dilakukan Edi Subagio secara autodidak.
Ia mengaku sudah biasa mengurus surat tanah orang selama ini.
Atas perbuatannya, pria lima orang anak ini terancam dijerat Pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari,” ujarnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)