Sebelum Ditangkap, Edi Subagio Berani Datang Sendiri ke Polres Bintan. Agus : Penjelasannya Ngawur

Dari keterangannya kepada polisi, Edi Subagio bahkan nekat memalsukan tanda tangan pejabat RT/RW hingga camat di Toapaya, Kabupaten Bintan.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menunjukkan surat tanah yang dipalsukan Edi Subagio (menggunakan penutup muka) saat ekspos kasus pemalsuan surat tanah di Mapolres Bintan Jumat (25/10/2019). 

TRIBUNBATAM.com, BINTAN - Aksi Edi Subagio, tersangka pemalsu surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terungkap setelah warga, Edi Jon Piter curiga dengan surat tanah yang ia miliki.

Korban pun berusaha memastikan dengan pergi ke Rukun Tetanga (RT), Rukun Warga (RW), desa sampai ke kecamatan.

Ia terkejut ketika mengetahui surat itu tidak terdaftar.

Jon Piter lalu mendatangi Unit Reskrim Polres Bintan.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Bintan langsung memanggil tersangka untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Ketika dihubungi, Edi Subagio mengaku sedang berada di luar kota.

Setelah diselidiki, ternyata pria lima anak ini berada di Bintan.

Edi Subagio pun datang sendiri selang beberapa hari ke Unit Reskrim Polres Bintan.

Setelah diperiksa, penjelasannya tidak beraturan bahkan ngawur.

"Akhirnya kami tahan untuk sementara waktu,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin Kamis (25/10/2019).

Polisi kemudian mengembangkan dengan mendatangi rumah Edi Subagio.

Di rumahnya, polisi menemukan ratusan surat tanah palsu dan perangkat elektronik yang dipergunakan pelaku untuk membuat surat palsu.

Polisi setidaknya mengamankan seratusan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah palsu yang sebagian besar surat yang dipalsukan merupakan tanah milik salah satu perusahaan yang memiliki lahan di Pulau Bintan.

Agus juga menyebutkan, adapun modus tersangka yakni membuat Surat Pengoperan dan Pengusaan Tanah (SPPT) kepada pembeli yang hendak membeli kaveling darinya.

Dari keterangannya kepada polisi, Edi Subagio bahkan nekat memalsukan tanda tangan pejabat RT/RW hingga camat di Toapaya.

Ini dilakukan agar surat tanah itu terlihat meyakinkan sebelum ia jual kepada korbannya.

Agus menyampaikan, sampai sejauh ini dari pengakuan tersangka bahwa sebanyak 114 surat tanah yang dipalsukan pelaku.

Sebagian surat tanah pun sudah di jual pelaku kepada masyarakat.

"Beberapa barang bukti lainya seperti laptop, printer, handphone, berkas dan denah kaveling yang digunakan untuk memalsukan dan mengelabui korbannya kami bawa ke Mapolres Bintan," ungkapnya.

Agus berharap kepada masyarakat yang pernah berhubungan dan menggunakan jasa Edi Subagio saat membeli tanah agar melaporkan ke polisi.

Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain dari kasus pemalsuan surat tanah ini.

"Kami masih menunggu warga yang merasa di tipu oleh pelaku mafia tanah ini. Penyidikan lebih dalam lagi akan kami lakukan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved