Dugaan Korupsi Proyek Jembatan II Dompak di Tanjungpinang, Polisi Periksa 9 Saksi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang ternyata telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi-saksi

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM/WAHIBWAFA
Kasat pembinaan dan bimbingan masyarakat Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie (tengah) melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar di Tanjungpinang, Minggu (11/6/2017) 

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan II Dompak, Polisi Periksa 9 Saksi

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Didugaan adanya tindak pidana korupsi pada kerusakan yang terjadi di Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang ternyata telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi-saksi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.

"Masih dugaan, dan kita masih sebatas memeriksa beberapa saksi-saksi," katanya, Minggu (27/10/2019).

Ia menyampaikan, baru beberapa hari lalu. Dua orang konsultan jembatan turut serta diperiksa sebagai saksi. 

"Tim kita baru pulang dari Jakarta melalkukan pemeriksaan terhadap dua orang konsultan jembatan tersebut," ujarnya.

Disampaikannya, setelah mendapatkan keterangan para saksi tersebut, akan didalami apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

"Tentu nanti hasil penyelidikan yang akan berbicara," tambahnya.

Ditanyakan, apabila adanya unsur tindak pidana korupsi. Pihaknya akan melibatkan pihak lain seperti KPK dan BPK.

"Nanti kita akan melibatkan pihak lain untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN)," tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved