Dugaan Korupsi Proyek Jembatan II Dompak di Tanjungpinang, Polisi Periksa 9 Saksi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang ternyata telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi-saksi
Penulis: Endra Kaputra |
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan II Dompak, Polisi Periksa 9 Saksi
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Didugaan adanya tindak pidana korupsi pada kerusakan yang terjadi di Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang ternyata telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi-saksi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
"Masih dugaan, dan kita masih sebatas memeriksa beberapa saksi-saksi," katanya, Minggu (27/10/2019).
Ia menyampaikan, baru beberapa hari lalu. Dua orang konsultan jembatan turut serta diperiksa sebagai saksi.
"Tim kita baru pulang dari Jakarta melalkukan pemeriksaan terhadap dua orang konsultan jembatan tersebut," ujarnya.
Disampaikannya, setelah mendapatkan keterangan para saksi tersebut, akan didalami apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Tentu nanti hasil penyelidikan yang akan berbicara," tambahnya.
Ditanyakan, apabila adanya unsur tindak pidana korupsi. Pihaknya akan melibatkan pihak lain seperti KPK dan BPK.
"Nanti kita akan melibatkan pihak lain untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN)," tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
