Modus Pejabat Bodong, Pria Ini Palsukan Ratusan Surat Tanah, Banyak Warga Kena Tipu

Polisi di wilauah Polres Bintan, kepulauan Riau mengekspose kasus pemalsuan ratusan surat tanah milik warga.

Penulis: Alfandi Simamora |
Tribun Batam/Alfand
Ekspose kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bintan 

Jadi Pejabat Bodong, Pria Ini Palsukan Ratusan Surat Tanah, Banyak Warga Tertipu

TRIBUNBATAM.id - Polisi di wilauah Polres Bintan, kepulauan Riau mengekspose kasus pemalsuan ratusan surat tanah milik warga.

Tersangka kasus  pemalsuan ratusan surat tanah tersebut adalah Edy Subagio (43).

Edy Subagio, sang tersangka mengaatakan selama beroperasi, dirinya sudah mendistribusikan belasan surat tanah kepada para korban.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin,Minggu (27/10/2019) mengimbau kepada para korban Edy Subagio segera mengecek dokumen dan melapor.

"Kita menghimbau kepada masyarakat Bintan yang merasa dan pernah berhubungan mengurus surat tanah dengan pelaku, segera mengecek surat sporadiknya.

Sebab, penyidik memperkirakan ada belasan surat tanah palsu yang sudah beredar. Jika benar silahkan lapor ke Mapolres Bintan,"kata Agus.

Agus juga menyebutkan, dari 114 surat tanah yang dipalsukan, anggota menemukan KTP anggota Polri.

"Ada juga (KTP Anggota Polri) yang digunakan pelaku untuk pemalsuan surat tanah.Maka dari itu kita masih mencari tahu darimana data foto copy KTP warga ini didapatkannya semua,"terangnya.

Sementara itu, saat disinggung apakah ada tersangka lain dibalik pengungkapan kasus mafia tanah ini, Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atas kasus ini, karena itu kita akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,"ungkapnya.

Ditempat yang sama, Edi Subagio yang tampak tertunduk saat gelaran ekpos, mengaku menyesali perbuatannya.

Edi pun berkata perbuatannya sudah sangat merugikan banyak orang lain.

"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan ini, tapi apa boleh buat saya sudah di tahan,"ucapnya.

Edi juga memberitahu, bahwa dirinya sudah banyak menjual surat tanah kepada orang lain sebelum diamankan.

Dimana dalam 1 surat dengan luas rata-rata 1 sampai 2 hektare telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 10 juta.

"Kalau jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,”tuturnya singkat sembari tertunduk.

Edi pun mengaku sudah mendapatkan hasil dari hasil penipuan surat tanah yang dilakukannya sekitar Rp 73 juta.

Uang itupun digunakan pelaku untuk operasional saat dirinya menyiapkan berkas-berkas surat tanah yang di palsukannya.

"Uang itu semua untuk operasional, print, stempel, kertas dan lainya,"terangnya.

Edi juga menyampaikan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah itu secara otodidak dan tidak ada yang mengajarinya.

"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari. Namun saya memang sudah biasa mengurus hal yang mengenai administrasi surat tanah orang selama ini,"ungkap Edi yang sudah memiliki lima orang anak tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(als)

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN BATAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved