Selasa, 14 April 2026

Perbedaan Kasus Vanessa Angel dengan Finalis Putri Pariwisata PA, sama-sama Digerebek di Hotel

Kabar terbaru prostitusi artis, Finalis Putri Pariwisata Putri Amelia dipulangkan, Ini bedanya dengan kasus Vanessa Angel

Youtube/Luhur Pampam
Wanita diduga terlibat prostitusi finalis Putri Pariwisata 2016 inisial PA 

Kabar terbaru prostitusi artis, Finalis Putri Pariwisata Putri Amelia dipulangkan, Ini bedanya dengan kasus Vanessa Angel

TRIBUNBATAM.id- Setelah menjalani pemeriksaan kasus prostitusi, finalis Putri Pariwisata PA akan dipulangkan.

Polda Jatim menegaskan status PA hanya saksi dalam kasus prostitusi online.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta. 

Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019).
Perempuan yang diduga publik figur populer saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus prostitusi online di sebuah hotel di Batu, Jumat (25/10/2019). (Youtube Luhur Pampam)

Adapun status hukum PA hingga berita ini ditulis masih sebatas saksi. 

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA. 

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Perbandingan dengan Kasus Vanessa Angel

Kasus prostitusi online di Kota Batu, Malang ini mengingatkan pada kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel pada awal Januari tahun ini. 

Namun, dalam kasus tersebut, selain dua mucikari, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved