Kamis, 30 April 2026

Polisi Dobrak Kamar Hotel, Putri Amelia Baru Selesai Berhubungan Badan

Saat polisi mendobrak atau membuka paksa kamar, Putri Amelia Zahraman baru saja selesai berhubungan badan dengan YW berasal dari Nusa Tenggara Barat

Tayang:
Kolase Tribunjateng
Putri Amelia 

"Iya, PA ( Putri Amelia ) ini Putri Pariwisata," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).

Seiring beredarnya kabar menghebohkan ini, muncul nama Putri Amelia Zahraman yang merupakan seorang finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016.

Sosok Putri Amelia kelahiran 26 Juni 1996 atau pada saat ini berusia 23 tahun.

Wanita yang akrab disapa Puput ini berasal dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Puput merupakan anak pertama dari 2 bersaudara.

Bakat sebagai model pada diri Putri Amelia ada sejak dia kecil.

Pada 3 tahun lalu, dia menjadi finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.

Putri Amelia Zahraman, sosok yang ditangkap dalam kasus prostitusi.
Putri Amelia Zahraman, sosok yang ditangkap dalam kasus prostitusi. (EL JOHN PAGEANTS/DOK PRIBADI)

Ia mewakili Kalimantan Timur dalam ajang tersebut.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved