Pelajar SMA Hamili dan Aniaya Pacar, Sandiwara Terbongkar 3 Hari Kemudian

Sandiwara FP (18) terbongkar setelah sang pacar inisial FN (16) yang ia anggap sudah meninggal ternyata masih hidup

tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Sandiwara FP (18) terbongkar setelah sang pacar inisial FN (16) yang ia anggap sudah meninggal ternyata masih hidup.

FP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendeka  di penjara, padahal sebentar lagi ia akan lulus SMA.

Kejadian itu bermula ketika FN mengaku hamil.

Mendengar pengakuan pacarnya hamil, FP kaget.

FP lalu mengajak FN berkeliling dan membawanya ke sebuah tempat.

Di sanalah ia memperkosa dan menganiaya FN.

FP tak menyangka jika sang kekasih FN (16) masih hidup setelah diperkosa dan dianiaya olehnya.

Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu sempat ikut yasinan seolah tak mengetahui keberadaan korban, FN.

Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved