2 Hari Lagi Berakhir, Ternyata Ketua PT Pekanbaru Perpanjang Status Tahanan Rumah Amat Tantoso
Dari data itu terungkap, status tahanan rumah, diperoleh Amat Tantoso sejak 14 Juni 2019.
BATAM.ID, TRIBUN — Pengusaha valas dan properti ternama Batam, Paulus Amat Tantoso (52 tahun), Senin 4 November 2019 mendatang, kembali dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan warga negara asing asal Malaysia, Hong Koon ‘Kelvin” Cheng, April 2019 lalu.
Agenda sidang ke-13 ini adalah pembacaan pembelaan terdakwa.
Hingga Selasa (29/10/2019) ini, Amat Tantoso masih berstatus terdakwa dan dalam posisi Tahanan Rumah.
Sejatinya, tenggat status tahanan rumahnya sudah berakhir Kamis (31/10/2019), atau dua hari lagi.
Namun, data yang diperoleh Tribun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ternyata Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dr H Cicut Sutiarso SH., M.Hum, sudah memperpanjang masa tahanan terdakwa, hingga 29 November mendatang, atau nyaris bertepatan dengan masa akhir persidangan atau pembacaan vonis.
Data yang dihimpun Tribun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri (PN) Batam, , perkara ini terdata dengan nomor register No: 593/Pid.B/2019/PN Btm.
Kasus ini berproses hukum enam bulan penyidik Polres Barelang dan tim jaksa pidana umum ini terdaftar dengan nomor register perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm.
Sidang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren (ketua majelis), dan dua hakim anggota; Dwi Nuramanu dan Taufik Abdul Halim Nasution.
Status Tahanan Rumah
Dari data itu terungkap, status tahanan rumah, diperoleh Amat Tantoso sejak 14 Juni 2019.
Ini hanya berselang sebulan, setelah tahanan di rutan Polres Barelang resmi ditangguhkan penyidik, 16 Mei 2019 lalu.
Data SIPP terungkap, sudah delapan kali status pengsuha valas kelahiran Pulau Karimun itu berubah, ini termasuk masa perpanjangan resmi.
Dua kali ditahan di masa penyidikan polisi; pertama 11 April 2019 hingga 30 April 2019.
Lalu kedua, penahanannya di rutan diperpanjang 40 hari lagi oleh penyidik mulai 1 Mei hingga 4 Juni 2019.
Bahkan, di tahap ketiga, sebelum penangguhan, selama 19 hari, (16/5/2019 hingga 4/6/2019) “ jenis tehanan” Amat Tantoso sempat berstatus ‘Tidak Diketahui”.
Status tahanan rumah Tantoso dimulai sejak pengusulan penangguhan ke jaksa penuntut umum, 14 Juni 2019.
Lalu, sebanyak tiga kali, masa penahanan rumah terdakwa diperpanjang pihak pengadilan. Dua kali oleh Ketua PN Kelas 1A Batam ( Wahyu Iman Santoso,S.H.,M.H, 4 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019), dan sekali oleh Hakim PN Batam (2 Agustus hingga 31 Agustus 2019).
Untuk perpanjangan masa tahanan rumah pertama (1 September hingga 30 Oktober) juga atas persetujuan Ketua PN Klas 1 Batam, Wahyu Imam Santoso.
Sedangkan untuk masa perpanjangan terakhir, yang berlaku mulai 31 Oktober 2019 dan akan berakhir 29 November 2019 mendatang, dikeluarkan oleh hakim PN atas persetujuan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dr H Cicut Sutiarso SH., M.Hum, sudah memperpanjang masa tahanan.
Cucut baru resmi menjabat Ketua PT Pekanbaru menggantikan Adam Hidayat, per tanggal 26 September 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/amatt.jpg)