Menteri Edhy Prabowo Kaji Ulang Cantrang, Berseberangan dengan Susi Pudjiastuti
Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo, penerus Susi Pudjiastuti, bakal mengkaji ulang penggunaan alat tangkap cantrang.
“Panjang talinya, operasionalnya, ukuran maksimumnya, bahan dan materialnya, daerah sapuan atau swipe area-nya. Jika cantrang tidak ada modifikasi, maka bisa dibilang aman,” tuturnya.
Para nelayan Lamongan saat turun ke jalan menolak aturan larangan penggunaan cantrang, Senin (8/1/2018).(KOMPAS.com / Hamzah)
Modifikasi tersebut, lanjut Dr Budy, salah satunya berbentuk outerboard (papan pembuka mulut cantrang) yang menjadikan cantrang mirip dengan pukat harimau.
“Juga perlu pengawasan ketat dalam implementasinya. Cantrang juga perlu dikaji ulang dari segi pengelolaannya, sehingga tidak merusak lingkungan,” tuturnya.
Dari Jawa sampai Kalimantan Nelayan mana saja yang menggunakan cantrang?
Situs resmi KKP menyebutkan, cantrang marak digunakan oleh nelayan di 8 provinsi.
Antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan mulai tahun 1980 lewat Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980, berisi instruksi pelarangan penggunaan jaring trawl.
Pada 2015, tercatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian pada awal 2017, KKP mencatat kenaikan jumlah alat cantrang menjadi 14.367 unit.
Larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan tersebut memang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan...", https://money.kompas.com/read/2019/10/29/071100426/kaji-ulang-cantrang-edhy-prabowo--musuh-utama-kita-bukan-nelayan-?page=all.