VIDEO-Congkel Jok Motor Korban di Tanjungpinang Lalu Dibarter Sabu
Lima pelaku congkel jok motor berjalan sambil menundukkan kepalanya saat menjalani ekspose hasil pengungkapan kasus pencurian akan dimulai.
Penulis: Endra Kaputra |
Congkel Jok Motor Korban di Tanjungpinang Lalu Dibarter Sabu
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Lima pelaku congkel jok motor berjalan sambil menundukkan kepalanya saat menjalani ekspose hasil pengungkapan kasus pencurian akan dimulai, Senin (28/10/2019).
Dari 5 pelaku tersebut, pelaku yang berbaris di posisi nomor dua dan tiga ialah pasangan suami istri.
Sedangkan posisi paling belakang, seorang pelaku berdiri dengan kaki sebelah kirinya dibaluti perban bagian betis akibat diterjang timah panas.
Kelima pelaku ini pun berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku yang mencongkel jok motor korban.
Pelaku itu pun bernama Efandi Surya Darma, dan Bryan Roi Manda. Keduanya pun ternyata residivis dengan kasus yang sama.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim, kedua pelaku ini selalu menjual hasil curiannya dengan tukaran narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengakuan dua pelaku tersebutlah, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yang menukarkan hasil curian dengan sabu.
Tiga pelaku ini pun bernama Afrizal, Alfierta, dan Doni Afrianto. Alfierta dan Doni Afrianto ini adalah pasangan suami istri.
• 2 Pelaku Pencurian Modus Congkel Jok Motor di Tanjungpinang Diberkuk Polisi
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal yang langsung memimpin ekspos menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, hasil curian bukan untuk kepentingan ekonomi.
"Jadi dua pelaku yang melakukan pencurian ini bukan alasan ekonomi. Tapi untuk mendapatkan sabu tersebut," ujarnya yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, Senin (28/10/2019).
Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku. Setiap hasil curian yang rata-rata handpone ini ditukarkan dengan setengah gram sabu.
"Jadi satu unit handpone ini ditukarkan dengan setengah gram sabu," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain atas barang yang diperoleh para penadah tersebut.
"Ini yang kita sedang kembangkan. Dari mana sabu itu didapat oleh penadah," tegasnya.
Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kelima pelaku pun akan dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk dua pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28102019pelaku-congkel-motor.jpg)