Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Serikat Minta UMK Batam 2020 Naik hingga 15 Persen

Serikat pekerja minta UMK Batam 2020 naik hingga 15 persen. Salah satu faktor kenaikan itu karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Penulis: Dewi Haryati |
wahyu
Umk Batam 

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Serikat Minta UMK Batam 2020 Naik hingga 15 Persen 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen, berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.

Mengutip KOMPAS.com, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 34 Perpres itu dijelaskan, besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 juga tengah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Batam.

Pembahasan kemarin baru rapat perdana.

Tolak UMK Batam Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Ini Usulan Angka UMK 2020 Versi FSPMI Batam

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni berharap, UMK Batam tahun depan naik 10-15 persen.

Lebih tinggi dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yakni inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional, sebesar 8,51 persen.

"Harapannya UMK naik 10 sampai 15 persen," kata Alfitoni, Rabu (30/10/2019).

Perhitungan angka ini, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam, ditambah faktor lainnya.

Dari serikat menilai, mestinya penghitungan penyesuaian upah didasarkan pada KHL daerah masing-masing, inflasi dan PDRB daerah sebagaimana ketentuan pasal 88 dan 89 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika mengacu pada besaran 8,51 persen, UMK Batam tahun depan berada pada angka Rp 4,1 juta.

Apalagi jika acuannya 10-15 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved