Begini Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.
TRIBUNBATAM.id - Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.
Untuk turun kelas BPJS, masing-masing anggota diwajibkan memenuhi syarat khusus.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.
Seperti yang Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.
• Mavic Mini Bikinan DJI Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi Lengkapnya
• Begini Cara Main Game Truth or Dare di IG Seperti Gisel dan Gempi, Berikut Langkah-langkahnya
"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Seseorang peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri
Berikut Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018 pada Kamis (31/10/2019):
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP)
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
2. Kanal layanan perubahan kelas rawat
Perubahan kelas rawat bisa dilakukan melalui lima cara.
Layanan tersebut adalah aplikasi mobile JKN, care center BPJS
Aplikasi Mobile JKN
