VIDEO Kadishub Batam Desak Pemprov Kepri Terbitkan Izin Taksi Online Agat Tak Ribut Terus
Kadishub Batam Rustam Efendi, mendesak Pemprov Kepri agar segera menerbitkan izin operasional taksi online di Kota Batam, Kamis (31/10/2019).
Pemprov Kepri Didesak Terbitkan Izin Taksi Online, Kadishub Batam: Ribut Terus Jadi Kurang Aman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri agar segera menerbitkan izin operasional taksi online di Kota Batam, Kamis (31/10/2019).
Menurut Rustam, pihaknya tidak ingin keributan akibat permasalahan izin taksi online di Batam terus berlarut.
"Batam penghasilannya dari pariwisata dan industri. Kalau ribut terus, keadaan jadi kurang aman dan kondusif," katanya saat ditemui di kantor Dishub Kota Batam.
Selain itu, Rustam menuturkan, perihal izin taksi online sendiri merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.
Dia berharap, baik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto, serta pihak terkait dapat segera menyikapi permasalahan penerbitan izin ini dengan sesegera mungkin.
"Dampak negatif jika ribut taksi online terus terjadi tentu sangat terasa di Kota Batam. Sebab, di sini taksi online itu banyak sekali. Kami bukannya tidak mau bertanggungjawab, kewenangan di Provinsi," ungkapnya.
• BREAKINGNEWS - Taksi Online dan Pangkalan di Batam Ribut Lagi, Ramai-ramai Datangi Polresta Barelang
Penuturan Rustam ini menurutnya telah sesuai aturan berlaku yaitu Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Bahkan, peraturan ini telah beberapa kali berubah akibat polemik taksi online terus saja terjadi.
"Dari tahun 2016 sampai sekarang. Rapat koordinasi masing-masing pihak terus dilakukan, tapi selesai rapat tak ada hasil. Ribut lagi," keluhnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)