Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

FSPMI Batam Usulkan UMK Batam Rp 4,6 Juta, Ini Angka Usulan Pemerintah

UMK Batam 2020 akan kembali dibahas awal November ini. Jika FSPMI Batam mengusulkan angka di kisaran Rp 4,6 juta, namun pemerintah punya angka sendiri

wahyu
Umk Batam 

Kadisnaker Minta UMK Batam 2020 Ikut Aturan PP

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, pemerintah akan mengajukan angka UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mengenai waktu pengajuan, semua tergantung situasi di lapangan. Artinya bisa lebih cepat atau lebih lambat.

"Bisa 2 kali, 3 kali, tergantung," ujar Rudi di Batam Center, Kamis (31/10/2019).

 Serikat Pekerja Minta UMK Batam 2020 Rp 4,6 Juta, Apindo: Ngawur!

Diketahui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) membuat surat edaran perihal besaran kenaikan upah UMK 2020 sesuai PP No 78/2015.

Dalam surat itu, acuan UMK yakni inflasi ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional.

Perhitungannya sebesar 8,51 persen.

Jika mengacu besaran ini, UMK Batam tahun depan berada di angka Rp 4,1 juta.

Rudi menanggapi wajar dan hal biasa, ada perdebatan antara unsur serikat dan unsur pengusaha soal besaran upah, saat rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Dari serikat menginginkan upah lebih tinggi, sedang pengusaha lebih rendah.

"Biasa itu. Tapi kalau pemerintah harapannya sesuai PP," ujarnya.

Hasil akhirnya, keputusan besaran UMK Batam tetap berada di tangan Gubernur.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni berharap, UMK Batam tahun depan naik 10-15 persen. Lebih tinggi dari surat edaran Menaker.

"Harapannya UMK naik 10 sampai 15 persen," kata Alfitoni, Rabu (30/10/2019).

Perhitungan angka ini, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam, ditambah faktor lainnya. Jika mengacu pada besaran 8,51 persen, UMK Batam tahun depan berada pada angka Rp 4,1 juta.

Apalagi jika acuannya 10-15 persen. Perkiraan UMK Batam tahun depan bisa diangka Rp 4,6 juta. Alfitoni menyebut, salah satu faktor kenaikan sebesar 10-15 persen itu karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Rencana pemerintah menaikan iuran BPJS kesehatan pada Januari 2020 sebesar 100 persen, ini salah satu faktornya," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam memberikan tanggapannya.

"Angka segitu ngawur menurut kita. Tidak ada dasar hukumnya sama sekali," kata Rafki.

Apindo khawatir, jika diterapkan bisa membunuh industri yang ada di Batam. Sementara dengan upah Rp 4,1 juta saja, banyak pengusaha yang keberatan.

"Kemungkinan banyak perusahaan yang tidak sanggup dan akan melakukan pengurangan jumlah karyawan," ujarnya menilai.

Dari unsur serikat dan pengusaha punya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berbeda. Dari unsur pengusaha, survei KHL Batam masih di bawah Rp 3 juta. Sedangkan unsur serikat, lebih tinggi. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved