Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Dirut: Lebih Murah Dibanding Pulsa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah tudingan jika pemerintah dzalim terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNBATAM.id - Terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang, tarif iuran BPJS Kesehatan bakal mengalami kenaikan 100 persen. 

Berdasarkan ketentuan Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, jika dikalkulasikan per tahun, besaran pembayarannya memang bisa jutaan.

Tapi, kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa, karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya.

“Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fahmi Idris, ditemui di Kantor Pusat Kemenkes, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Rinciannya, untuk kelas I per hari cukup menyisihkan Rp 5.000-Rp 6.000.

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Begini Cara Urus Turun Kelas Bagi Peserta Mandiri

Sedangkan untuk kelas II per hari menabung Rp 3.000 - Rp 4.000, dan untuk kelas III menabung sekitar Rp 2.000 per hari.

“Jadi kalau ada yang menyatakan pemerintah zalim, pemerintah ini membuat rakyat makin menderita, tidak."

"Iuran itu ada penelitiannya, jadi masih terjangkau,” kata Fahmi Idris.

Fahmi Idris juga memastikan formula iuran baru ini rencananya akan diterapkan hingga lima tahun ke depan, dan mampu menutupi defisiti yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Ini (biaya) konstruksi kami sampai 5 tahun ke depan,” jelas Fahmi Idris.

Fahmi Idris menyebutkan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.

Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.

"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).

Fahmi Idris membocorkan seharusnya untuk peserta kelas 1 iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan pemerintah hanya Rp 160.000 per bulan.

Sedangkan peserta kelas 2 seharusnya Rp 190.639 per bulan, menjadi hanya Rp 110.000 per bulan, dan peserta kelas 3 seharusnya Rp 131.195, menjadi Rp 42.000 per bulan.

Selisih biaya dari seluruh kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri, karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peseta khususnya pada saat sakit," beber Fahmi Idris.

Fahmi Idris pun kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuagan.

Sehingga, ke depannya pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar, dan pelayanan kepada peserta semakin maksimal.

"Kami pastikan layanan akan lebih baik, bahwa dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani (peserta BPJS Kesehatan)," ucap Fahmi Idris.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved