Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Begini Cara Turun Kelas Peserta Mandiri
BPJS Kesehatan akan menaikkan premi iuran bulanan bagi peserta hingga 100 persen. Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.
TRIBUNBATAM.id - Protes kenaikan iuran BPJS makin ramai di media sosial bahkan sempat trending di media sosial Twitter dengan tagar #BPJSMenyengsarakan.
Hal itu terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sesuai Pasal 34, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluh tidak mampu.
• Pemerintah Resmi Menaikan Iuran BPJS, Tarif Listrik Juga Bakal Menyusul di 2020?
• Begini Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Melansir Kompas.com berjudul "Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri", bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setel ah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. "Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal, Kamis (31/10/2019).
Cara Pindah Kelas
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat cukup mudah, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.
Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:
- Aplikasi Mobile JKN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09082019_iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg)