Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

Rumah Sertifikat Hak Milik di Batam Harus Dialihkan Jadi HGB Jika Dijual

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan rumah bersertifikat hak milik akan diturunkan statusnya jadi HGB kalau ada jual beli.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam, HM Rudi 

Rumah Sertifikat Hak Milik di Batam Harus Dialihkan Jadi HGB Jika Dijual

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menurunkan status lahan yang bersertifikat hak milik di atas lahan hak pengelolaan BP Batam dari SHM ke hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan surat BP ke BPN bukan menurunkan, kalau ada transaksional (terjadi jual beli) baru akan diturunkan statusnya.

"Ke depan sudah jelas tidak akan kita ganggu. Kalau boleh yang perumahan," ujar Rudi di ruangan Balairungsari Lantai 3, Senin (4/11/2019).

Rudi menegaskan kalau lahan tersebut sifatnya bisnis memang tak akan pernah diberikan.

Sembari menunggu, pihaknya juga sedang menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang.

"Itu akan mengunci semua mana daerah yang sesuai tata ruang untuk bisnis. Kalau tidak boleh ya tidak. Karena suatu waktu akan kita kembalikan bahwa Batam benar-benar untuk investasi," tuturnya.

Penurunan Status Lahan SHM ke HGB dan Hak Pakai, Imam Bachroni : Dasarnya PP 40 Tahun 1996

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengatakan progres pengurusan HPL masih lanjut di pusat.

Diakuinya, sejak 1973 lalu belum semua wilayah sudah di HPL-kan.

"Tadi Bu Maria mengatakan peraturan menteri tentang wilayah kerja itu tidak otomatis hak menunjukkan pengeloaan atas lahan. Jadi harus dituntaskan. Jadi beliau katakan kalau ada ada tanah di luar HPLnya terdaftar dan masyarakat sudah mendudukinya selama sekian lama seperti Kampung Tua tak ada alasan kita menolak," paparnya.

Guru Besar Pertahanan UGM, Prof Dr.Maria S.W Sumardjono mengatakan sejak 1973 seluruh wilayah di Batam dan 4 pulau di sekitarnya sudah termasuk dalam HPL.

Namun yang jadi persoalan belum semua bidang tanah di Batam memiliki HPL.

"Saya sampaikan kenapa? Karena berdasarkan putusan 1973, itukan bersifat deklarasi tapi untuk orang lain tak ngerti. HPL-nya yang sebelah mana, luasnya berapa dan batas-batasnya sebelah mana. Oleh karena itu, saya selalu meminta untuk didaftarkan sehingga ada kepastian hukum," katanya.

Jika sudah didaftarkan, maka subjeknya sudah jelas, BP Batam tapi kan ketika ditanya yang mamakainya, maka akan menjadi persoalan. 

Apabila tidak ada sertifikat, masyarakat akan dipersulit dalam hal kepengurusan maupun menjaminkan ke Bank.

Tak hanya HPL, pihaknya juga sepakat untuk mensertifikatkan.

Hal ini diungkapkan usai acara pembekalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kantor BP Batam. Turut hadir dalam acara ini BPN Kota Batam dan Kadis Pertanahan Kota Batam(tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved