Mahfud MD Tanggapi Isu Radikalisme, Sebut Kata Radikal Bukan Ditunjukan Pada 1 Agama Saja

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah mengatakan kalau Islam merupakan agama yang radikal. Hal tersbeut disampaikan oleh Menteri Koordin

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Sampai saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah mengatakan kalau Islam merupakan agama yang radikal.

Hal tersbeut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, Pernyataan Radikal bukan hanya atau tertuju pada satu agama saja.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan radikal bukan milik satu penganut agama dan tidak selalu tertuju pada agama Islam.

Babi Hutan Masuk Rumah Warga, Rusak Lemari dan Kasur, Warga Langsung Berhamburan

Menkominfo Akan Lakukan Pemblokiran HP Black Market Enam Bulan Kedapan

Menurut Mahfud, sampai detik ini, pemerintah tidak pernah mengatakan Islam adalah agama yang radikal.

Namun, Pemerintah selalu mengatakan Islam merupakan agama yang toleran.

"Oleh sebab itu, yang radikal-radikal itu oknum dan sebagian kecil dan itu yang harus dihadapi" ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan radikalisme berasal dari kata radix yang berarti akar.

Menkopolhukam juga mengatakan terdapat dua jenis radikal.

"Radikal itu ada yang positif dan negatif," ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Radikal positif menurut Mahfud ialah sikap yang berusaha membongkar masalah dengan menggunakan pikiran sampai keakar2nya dan substansinya.

Sedangkan radikal negatif, sikap selalu menyalahkan orang lain tanpa toleransi karena ingin mengubah suatu sistem yang sudah mapan.

Ditanya mengenai siapa yang radikal, Mahfud menjawab kelompok radikal itu yang sudah dipenjara, yang telah melakukan teror.

Terkait pernyataan larangan di berbagai instansi yang tidak mengizinkan memaakai cadar dan celana cingkrang, Mahfud mengatakan itu tergantung dari pengambilan sudut pandang.

"Kalau dari sudut administrasi, kepegawaian dalam arti peraturan administrasi atau hukum tata pemerintahannya, ya saya kira juga tidak salah juga," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved