Rabu, 29 April 2026

Mahfud MD Tanggapi Isu Radikalisme, Sebut Kata Radikal Bukan Ditunjukan Pada 1 Agama Saja

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah mengatakan kalau Islam merupakan agama yang radikal. Hal tersbeut disampaikan oleh Menteri Koordin

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Sampai saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah mengatakan kalau Islam merupakan agama yang radikal.

Hal tersbeut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, Pernyataan Radikal bukan hanya atau tertuju pada satu agama saja.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan radikal bukan milik satu penganut agama dan tidak selalu tertuju pada agama Islam.

Babi Hutan Masuk Rumah Warga, Rusak Lemari dan Kasur, Warga Langsung Berhamburan

Menkominfo Akan Lakukan Pemblokiran HP Black Market Enam Bulan Kedapan

Menurut Mahfud, sampai detik ini, pemerintah tidak pernah mengatakan Islam adalah agama yang radikal.

Namun, Pemerintah selalu mengatakan Islam merupakan agama yang toleran.

"Oleh sebab itu, yang radikal-radikal itu oknum dan sebagian kecil dan itu yang harus dihadapi" ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan radikalisme berasal dari kata radix yang berarti akar.

Menkopolhukam juga mengatakan terdapat dua jenis radikal.

"Radikal itu ada yang positif dan negatif," ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Radikal positif menurut Mahfud ialah sikap yang berusaha membongkar masalah dengan menggunakan pikiran sampai keakar2nya dan substansinya.

Sedangkan radikal negatif, sikap selalu menyalahkan orang lain tanpa toleransi karena ingin mengubah suatu sistem yang sudah mapan.

Ditanya mengenai siapa yang radikal, Mahfud menjawab kelompok radikal itu yang sudah dipenjara, yang telah melakukan teror.

Terkait pernyataan larangan di berbagai instansi yang tidak mengizinkan memaakai cadar dan celana cingkrang, Mahfud mengatakan itu tergantung dari pengambilan sudut pandang.

"Kalau dari sudut administrasi, kepegawaian dalam arti peraturan administrasi atau hukum tata pemerintahannya, ya saya kira juga tidak salah juga," ujarnya.

Hal ini karena di Aparat Sipil Negara (ASN) ada peraturan yang mengharuskan memakai pakaian yang sama dan terlihat wajahnya.

Namun jika dilihat dari sudut agama, mungkin itu merupakan pelanggaran dalam hak asasi.

"Orang mau berpakaian kok dilarang, pakai celana cingkrang kok dilarang, itu kalo dari sudut agama," ungkapnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga melihat dari sudut ilmu hak asasi manusia (HAM).

Menkopolhukam Mahfud MD sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Mahfud MD sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 "Jika dari sudut hak asasi manusia itu bisa dikurangi oleh keperluan organisasi sebagai hak asasi organisasi," ujar Mahfud.

Ia mengambil contoh ketika seseorang memiliki hak untuk tidur jam berapun yang mereka mau, namun ketika orang itu bekerja di instansi hak asasinya akan dikurangi.

Seseorang tersebut tidak boleh tidur dari jam 8 sampai jam 1 karena harus bekerja.

Mahfud menyebutkan, jika hak asasi nya tidak mau dikurangi seseorang tersebut diperbolehkan untuk tidak berada didalam oraganisasi itu.

"Oleh sebab itu jika hak asasi anda tidak ingin dikurangi, ya tidak usah bekerja di organisasi ini," tegasnya.

Terkait polemik wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah yang dikemukakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Mahfud mengatakan tidak usah diributkan.

"Biarlah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya tidak usah sampai terjadi tegangan yang berlebihan," ungkapnya.

Ditanya mengenai latarbelakang Fachrul Razi dalam wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang, Mahfud menyebut dirinya tidak tahu menahu soal itu.

"Kalau saya tidak tahu, itu Menteri Agama ya," ujarnya.

Ia menambahkan kalau tidak pernah mempermasalahkan mengenai hal itu.

"Orang mau bercelana cingkrang, bercandar, itu hak masing - masing tetapi tidak boleh mengatakan kalo tidak pakai cada tidak pakai celana cingkrang itu kafir," ungkapnya.

Mahfud juga menambahkan, Fachrul Razi mungkin memiliki sumber - sumber lain karena berlatar belakang militer

"itu kalo saya, kalau menteri agama mungkin punya sumber lain. Karena beliau kan latar belakangnya memang tentara, biasanya tentara banyak sumbernya," ujarnya (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Isu Radikalisme, Mahfud MD: Radikal Bukan Milik 1 Penganut Agama, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/05/tanggapi-isu-radikalisme-mahfud-md-radikal-bukan-milik-1-penganut-agama?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved