Banyak Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas, Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi
Menjelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS per 1 Januari 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 100 persen, banyak peserta BPJS yang
Ramai soal Turun Kelas Peserta BPJS, Tanggapan Menkes hingga Pemerintah Siapkan Subsidi
TRIBUNBATAM.id - Tarif peserta BPJS akan naik per 1 Januari 2020 mendatang. Tidak Tanggung-tanggung, kenaikan tarif BPJS ini mencapai 100 persen.
Adanya kenaikan tarif ini membuat banyak peserta BPJS mengeluh. Akibatnya, merekapun memilih untuk turun kelas dari pada tetap bertahan dengan harga yang mahal.
Menjelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS per 1 Januari 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 100 persen, banyak peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas.
• Pegawai Bank Ini Buru Buru Masuk Mobil Usai Diperiksa Kejari Tanjungpinang Soal Pajak BPHTB
• Mendagri Tito Karnvian Bentuk Tim Telusuri 4 Desa Fiktif yang Terima Anggaran Dana Desa di Sulawesi
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak mempermasalahkan peserta BPJS yang memilih turun kelas.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang untuk tak memaksakan perihal pemilihan kelas pelayanan jika tak mampu.
“Ya ndak apa-apa kalau dia mau turun kelas, karena itu wujud kesadaran bahwa BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong. Kalau ndak mampu ya jangan dipaksa untuk kelas satu,” ungkap Menkes Terawan, dilansir tayangan Kompas Siang melalaui Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut, Terawan mengapresiasi kepasa peserta yang selalu membayar teratur yang tidak hanya membayar saat butuh saja.
“Kalau dia masuknya ke kelas tiga ya gak papa, yang penting bayarnya teratur mau bayar secara tidak terlambat, tidak hanya (bayar) kalau butuh,” ucap Menkes Terawan.
Pemerintah Siapkan Subsidi
Sementara itu, terkait protes masyarakat mengenai kenaikan iuran peserta BPJS, pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi pada tahun 2020.
Hal itu dikatkan Juru Bicara Presiden Fadjoel Rachman seperti dilansir kanal Youtube KompasTV, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar besaran iuran pasca kenaikan jumlah iuran.
Nantinya, pemberian subsidi akan disesuaikan dengan syarat peserta penerima bantuan iuran.
Fadjroel mengungkapkan kenaikan pada kelas tiga jumlahnya tidak sebanyak pada kelas satu dan dua.