Dirampok dan Diperkosa, Wanita Muda di Batam Ini Syok Berat, Masih Terngiang Perbuatan Bejat Pelaku
Malang tak dapat ditolak seorang gadis muda berinisial N menjadi korban pemerkosaan dan perampokan. Pasalnya, N tak menyangka jika dirinya akan menja
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Malang tak dapat ditolak seorang gadis muda berinisial N menjadi korban pemerkosaan dan perampokan.
Pasalnya, N tak menyangka jika dirinya akan menjadi korban rudapaksa dan pencurian dengan tindak kekerasan (curas), Selasa (5/11/2019) lalu.
Kejadian ini bermula saat N bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.30 WIB.
Bertempat di salah satu rumah di Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, N hanya keluar sebentar dari kamarnya menuju toilet di luar.
• Polisi Tangkap Pimpinan Ajaran Sesat, Jual Tiket ke Surga Seharga Rp 10 Ribu, Bisa Perpanjang Umur
• Septic Tank Meledak di Cakung dan Tewaskan Petugas, Lantai Rumah Sampai Terangkat
• Rudi Kembalikan 2 Formulir ke Nasdem, Satu Pilgub Kepri, Satu Pilwako Batam
Setelah selesai, N kembali ke kamar untuk melanjutkan tidurnya.
Namun, saat itu dia tersadar jika seorang pria telah berada di kamarnya.
Tak jelas datangnya, pria ini langsung menodongnya dengan pisau lalu memaksanya untuk berhubungan badan.
Setelah permintaan dituruti, pria ini pun kabur dengan membawa barang berharga milik N berupa telepon genggam merek Oppo F11 Pro berwarna hitam.
• Nadiem Makarim Lulusan Harvard Seperti Risa Santoso Yang Kini jadi Rektor Termuda di Indonesia
• Sidang Praperadilan PT KDH Gugur, Hakim : Pokok Perkaranya Sudah Disidang
• BESOK, Kamis (6/11) Pegadaian Kembali Lelang Emas di Grand Batam Mall
Atas kejadian ini, N mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 juta dan masih trauma hingga dirinya selesai membuat laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Batam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Ampar, Reza Morandy Tarigan pun membenarkannya.
Tak ingin berkomentar terlalu banyak, Reza mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus ini.
"Nanti kami rilis ya," tulisnya via pesan Whatsapp, Rabu (6/11/2019). (tribunbatam.id/dipanusantara)
Pemerkosaan di Jombang
Beberapa hari terakhir, warga Jombang dihebohkan dengna kasus pemerkosaan 9 orang perempuan yang dilakukan oleh pria berinisial AIP (24).
Dari 9 orang yang dia rudapaksa, ada beberapa korban yang masih di bawah umur.
Mengutip dari Kompas.com, "Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi Jumat 1 November 2019.
Kepada polisi, pelaku mengungkap alasannya memerkosa salah satu korbannya.
Dirinya mengaku tersinggung karena korban berpacaran dengan adiknya.
Untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut, AIP tega melakukan aksi cabul pada korban tersebut.
"Masalahnya itu, dia pacaran dengan adik saya sendiri," katanya saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang, Sabtu 2 November 2019.
Aksi bejat pelaku dia lakukan di sebuah rumah penginapan yang dia sewa di daerah Tunggorono.
Awalnya, korban didatangi pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Jombang.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung marah karena korban berpacaran dengan adiknya.
Pelaku lalu mengajak korban pergi ke sebuah kafe yang tak jauh dari pusat kota dengan ditemani keponakannya.
Tak lama berselang, pelaku lalu mengajak korban ke sebuah rumah yang tak jauh dari kafe dan meninggalkan keponakannya sendirian.
Di rumah tersebut lah, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya. Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ujar pelaku.
Perbuatan pelaku lalu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.
Dari pelaporan tersebut, terungkap juga kejahatan seksual yang dilakukan AIP pada beberapa orang lain.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sepanjang Jumat (1/11/2019), terungkap korban pemerkosaan ada 9 perempuan.
Adapun dari 9 korban, baru dua korban yang melapor ke polisi.
"Kenapa melakukannya, ini masih kita dalami. Ini kita kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby
Korban kedua AIP diketahui merupakan seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.
Pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada 1 Januari 2016 saat korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/8-6-2019-ilustrasi-perampokan-dan-pemerkosaan.jpg)