Sidang Praperadilan PT KDH Gugur, Hakim : Pokok Perkaranya Sudah Disidang
Praperadilan terkait status penetapan tersangka dua mantan direktur PT KDH dinyatakan gugur. Pokok perkara sudah disidangkan majelis hakim
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Negeri (PN) Karimun tidak melanjutkan sidang permohonan praperadilan terkait status penetapan tersangka dua mantan direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Sidang praperadilan tersebut dinyatakan gugur karena sidang pokok perkara telah dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan dalam sidang perkara pokok, yaitu dugaan pelanggaran dana BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT KDH pada Selasa (5/11/2019) di Pengadilan Negeri Karimun.
Dua mantan Direktur PT KDH, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf menjadi terdakwa dalam sidang Selasa itu.
"Otomatis gugur. Dasarnya Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena perkaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim," kata Hakim Tunggal yang menangani sidang praperadilan tersebut, Antoni Trivoltra, Rabu (6/11/2019).
• Sidang Praperadilan PT KDH, Kuasa Hukum Pemohon Minta Pengawas Lampirkan SK
• Dua Mantan Direktur PT KDH Jalani Sidang Perdana di PN Karimun
Antoni yang dijumpai di Pengadilan Negeri Karimun mengatakan, selanjutnya kedua terdakwa hanya menjalani sidang perkara pokoknya.
"Berpindah ke perkara pokok untuk disidang. Benar atau tidaknya dia terbukti bersalah, nanti tergantung sidang pokok," ujar Antoni.
Sidang lanjutan praperadilan Indra Gunawan dan M Yusuf digelar Rabu (6/11/2019).
• Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan, Tiga Pimpinan Perusahaan PT KDH Dijadikan Tersangka
Semula agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik PNS Disnakertrans Kepri atas materi gugatan kedua pemohon. Sidang Rabu ini tetap digelar, hanya saja dalam persidangan itu hakim menyatakan praperadilan gugur.
Penyidik PNS Disnakertrans Kepri, Ria Iswety sebagai pihak termohon juga membenarkan sidang praperadilan tersebut tidak dilanjutkan.
"Sudah selesai, praperadilan itu dinyatakan gugur oleh hakim karena pokok perkaranya sudah disidangkan," kata Ria Iswety.
(tribunbatam.id/elhadif putra)