Parkir 'Dikuasai' Preman Berkedok Ormas Bikin Resah, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah TEGAS!

Tito Karnavian Tegaskan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir

Tribunnews.com
Ilustrasi juru parkir 

Parkir Dikelola Preman Berkedok Ormas Bikin Resah, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah TEGAS!

TRIBUNBATAM.id - Pengelolaan lahan parkir selama ini perlu ditertibkan lagi. Banyak laporan lahan parkir dikuasai dan dikelola preman berkedok ormas.  Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tito Karnavian juga mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.

"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," kata Bahtiar melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ucap Bahtiar.

Adapun investasi merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar," kata dia.

Menurut Bahtiar, adanya pungutan liar membuat pemda tak mendapat pemasukan yang signifikan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas agar pungutan liar dan premanisme dari parkir tidak terjadi. Caranya adalah dengan mengelola penataan parkir secara baik.

Dia mengatakan, Tim Saber Pungli (Satuan Berantas Pungli) dan pemberantasan preman harus bekerja dengan baik untuk melindungi masyarakat, serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

"Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli, penindakan premanisme baik perorangan maupun kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," kata Bahtiar.

Tata kelola perparkiran sendiri telah diatur melalui peraturan daerah (perda) di setiap daerah, yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir.

Pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved