BATAM TERKINI
Rugikan Warga, Jukir Pungut Uang Parkir di Luar Jam Operasional Harus Ditindak
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo meminta Dishub dan Satpol PP Batam menindak juru parkir (jukir) yang memungut uang parkir di luar jam operasional.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menteri Dalam Negeri (Mendragri) RI Tito Karnavian meminta kepala daerah menertibkan pengelolaan parkir di wilayahnya masing-masing agar merugikan masyarakat.
"Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Lalu bagaimana dengan Kota Batam? Kota Batam sendiri, sudah mempunyai payung hukum soal ini.
Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir merupakan payung hukum yang dibuat Pemko bersama dengan DPRD Kota Batam. Anggota DPRD Kota Batam Arlon Veristo mengatakan, pernyataan Mendragri harus disambut baik.
"Ini adalah sebuah rangsangan pemerintah pusat kepada daerah. Ini sangat bagus, untuk mendongkrak PAD Kota," kata pria politisi Partai NasDem itu kepada Tribunbatam.id, Rabu (6/11/2019).
Ia mengatakan, pengaturan retribusi perparkiran di Batam selama ini telah berjalan.
• Kaget Ada Razia, Kendaraan Putar Balik Atau Parkir di Tepi Jalan Tembesi Batam Tunggu Razia Kelar
Hanya saja, diakui Arlon masih terdapat titik yang memungut retribusi parkir di luar jam yang sudah ditentukan Perda itu.
"Pasal 7 ayat (1) menjelaskan, waktu operasional penyelenggaraan fasilitas Parkir di Rumija mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Tapi yang kami lihat, di Nagoya dan beberapa tempat lain masih memungut di atas jam 10 malam bahkan dini hari. Ini tidak boleh. Masyarakat lain juga sangat lah rugi," kata Arlon.
Arlon juga berharap peran serta Dishub Kota Batam dan Satpol PP Kota Batam sebagai regulator.
Yakni agar ditertibkan jukir yang memungut di atas jam operasional yang telah ditentukan Perda. (Tribunbatam.id/Leo halawa)