SP3 Kasus Bobby Jayanto Belum Final, Kajari Tanjungpinang : Masih Kita Telaah
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menelaah isi Surat Peirntah Penghentian Penyidikan atas nama Bobby Jayanto, terkait kasus rasis
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bobby Jayanto atas kasus rasis belum menemukan titik terang.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menelaah isi SP3 tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, saat ini jaksa yang bertugas masih melakukan pemeriksaan atas surat SP3 itu.
"Jadi belum selesai," kata Ahelya Abustam, Rabu (6/11/2019).
Ia menyampaikan, bila jaksa telah selesai menelaah surat tersebut, maka akan ditentukan hasilnya.
• Polres Tanjungpinang SP3 Kasus Bobby Jayanto
• Bobby Jayanto Dicecar dengan 65 Pertanyaan dari Penyidik Polres Tanjungpinang Selama 4 Jam
"Pertimbangan hukumnya nanti akan disampaikan setelah surat sudah diperiksa jaksa. Saya belum bisa sampaikan saat ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menghentikan kasus pidato rasis anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto tersebut.
Hal itupun dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Setelah gelar perkara. Diputuskan untuk melakukan penghentian. Sebab ada hal yang lebih penting lagi ketimbang tersangka. Ini demi keamanan dan kondusif Kota Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Jumat (13/9/2019) lalu.
Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan adanya kesepakatan antara pelapor, dan tersangka sendiri untuk melakukan perdamaian.
"Kesepakatan damai ini juga disertakan dengan para tokoh masyarakat lewat mediasi," ujarnya saat itu.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ahelya-abustam_20181011_212218.jpg)