Pengajuan Banding Ahmad Dhani Dikabulkan, Isu Jadi Wagub DKI Dampingi Anis Baswedan Kian Menyeruak
Pengajuan Banding Musisi Ahmad Dhani akhirnya dikabulkan. Ia akan segera bebas dari Penjara setelah sempat menjadi tahanan dalam kasus UU ITE.
Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus UU ITE usai menyebutkan kata Idiot pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Namun, selain kasus tersebut Ahmad Dhani juga masih memiliki satu kasus yang masih berjalan hingga saat ini.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.
Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Jadi Wakil Gubernur DKI
Ahmad Dhani jadi wakil Gubernur DKI Jakarta setelah bebas jadi isu panas. Suami Mulan Jameela yang juga mantan Maia Estianty diisukan diusulkan mendampingi Anies Baswedan.
Ya, nama Ahmad Dhani yang merupakan mantan Maia Estianty tiba-tiba mencuat menjadi salah satu kandidat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta/ Wagub DKI Jakarta yang saat ini kosong.
Menanggapi isu Ahmad Dhani jadi Wagub DKI Jakarta tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta mengaku masih menunggu arahan Ketua Umum Prabowo Subianto.
Menurut dia, ada kemungkinan Ahmad Dhani mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran musisi Dewa 19 itu merupakan kader Gerindra.
"Kami menunggu rekomendasi Ketua Umum saja, diperintah, jalan," tambahnya menjelaskan.
Terkait jatah kursi Wagub yang merupakan hak milik PKS, Syarif menyebut, masih ada peluang bagi Gerindra mencalonkan kadernya.
Pasalnya, nama dua bakal calon yang diajukan oleh PKS, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu masih bisa dapat berubah sewaktu-waktu.