Korpri Usulkan Kenaikan Tunjangan PNS dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta
Korpri Usulkan Kenaikan Tunjangan PNS dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta
Korpri Usulkan Kenaikan Tunjangan PNS dari Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta
TRIBUNBATAM.id, PANGKAL PINANG - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Usulan kenaikan tunjangan hari tua aparatur sipil negara ( ASN) ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.
"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta"
Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.
• Jawaban Prabowo saat Diminta Anggota PDIP Buka Anggaran Kemenhan: Kalau Ditekan, Saya Tidak Buka
• Komentar Jacksen F Tiago Usai Persipura Jayapura Ditahan Imbang Bali United: Kami Syukuri
• Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Arema FC, Maung Bandung Tanpa Ezechiel N Douassel
• Menhan Prabowo Subianto Kutip Pepatah Kuno Peperangan saat Raker dengan Komisi 1 DPR RI
Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.
"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.
Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal.
Skema pembayaran
Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari skema baru pembayaran gaji Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pun menggodok skema pembayaran secara fully funded . Skema ini berbeda dengan skema yang sudah dipakai, yakni pay as you go.
Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.
Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.