Adu Jotos Dua Oknum TNI dengan Polisi yang VIRAL Ternyata Dipicu Masalah Sepele, Simak Faktanya

Adu jotos di jalan raya antara oknum anggota TNI dengan polisi bikin heboh media sosial. Ternyata ini faktanya

IST
Adu Jotos Dua Oknum TNI dengan Polisi yang VIRAL Ternyata Dipicu Masalah Sepele, Simak Faktanya 

#Adu Jotos Dua Oknum TNI dengan Polisi yang VIRAL Ternyata Dipicu Masalah Sepele, Simak Faktanya

TRIBUNBATAM.id - Adu jotos di jalan raya antara oknum anggota TNI dengan polisi bikin heboh media sosial.

Kedua anggota TNI dan polisi yang adu jotos di jalan raya tersebut sama-sama babak belur dan keletihan.

Ironisnya, aksi adu jotos dua oknum TNI dan seorang  polisi ini terjadi di jalan ramai sehingga jadi tontonan warga. 

Video berdurasi 30 detik ini viral setelah diunggah di akun instagram  @palembang_bedesau, Rabu (13/11/2019).

Tampak dalam video dua pria yang menggunakan pakaian sipil menghajar anggota polisi di pinggir jalan di kawasan Bliyu, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Para pengguna jalan yang ada di lokasi pun terlihat berhenti dan hanya menyaksikan perkelahian tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun mengonfirmasi kejadian.

Dan ia juga membenarkan peristiwa itu telah terjadi di Palembang.

Polisi yang terlibat baku hantam berinisial Bripda NF yang bertugas di Mapolresta Palembang.

Sementara, dua pria yang menggunakan pakaian preman adalah anggota TNI berinsial Serda AN dan Serda BF.

"Kasusnya sudah selesai."

"Ketiganya sudah bertemu secara kekeluargaan dan berdamai," kata Supriadi, Rabu.

Duduk Masalahnya

Kejadian itu dilatarbelakangi selisih paham antara Bripda NF dan Serda AN serta Serda BF.

Diketahui kejadian tersebut berawal ketika kedua Anggota TNI sedang berkendara di lokasi kejadian.

Bripda NF tak mengetahui bahwa dua pria tersebut adalah anggota TNI.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved