Selasa, 5 Mei 2026

WISATA SINGAPURA

Beri Denda hingga 2.000 Dolar, Singapura Larang Gunakan Skuter Listrik di Trotoar

Penggunaan skuter listrik dianggap bisa membahayakan hingga kecelakaan. Termasuk Singapura, ini regulasi penggunaan skuter listrik di berbagai negara.

Tayang:
Instagram/nadialicon
Ilustrasi skuter listrik di Singapura. 

TRIBUNBATAM.id - Telah terjadi kecelakaan di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) lalu, yang melibatkan pengguna skuter listrik.

Parahnya, dua pengguna skuter listrik meninggal dunia karena terlempar akibat tertabrak mobil dari arah belakang tersebut.

Tak hanya di Indonesia, skuter listrik juga digunakan di berbagai belahan dunia sebagai transportasi.

Termasuk Singapura, Ini Daftar 20 Kota Teraman di Dunia Untuk Traveling

Skuter listrik merupakan transformasi dari skuter tradisional yang identik digunakan anak-anak.

Akan tetapi, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengguna skuter listrik di Indonesia.

Bagaimana regulasi di berbagai negara?

Singapura

Sejak 5 November 2019, Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik melintas di trotoar dengan alasan keamanan publik.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga tiga bulan jika terbukti bersalah.

Mulai November hingga akhir tahun 2019 ini, pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan kepada para pengguna liar.

Pendekatan secara tegas akan dilakukan mulai 2020.

Singapura hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.

Hingga saat ini, skuter listrik yang teregistrasi di Singapura berjumlah 100.000.

Perancis

Sejak Oktober 2019, Perancis telah mengeluarkan regulasi terkait skuter listrik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved