BATAM TERKINI
Digerebek Polisi Polda Kepri, Mahadi Sembunyikan Sabu-Sabu di Kandang Ayam
Seorang pelaku penyelundupan sabu, Mahadi digerebek polisi di rumahnya di Nongsa, Batam. Saat diperiksa, polisi menemukan sabu di kandang ayam.
Digerebek Polisi Polda Kepri, Mahadi Sembunyikan Sabu-Sabu di Kandang Ayam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri, kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Mahadi alias Made alias Daeng ditangkap jajaran Subdit II Polda Kepri.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani Kamis (14/11/2019) menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 1.014 gram atau setara 1 kg.
Yani menambahkan, penangkapan Mahadi dilakukan di Teluk Mata Ikan, Nongsa Kota Batam, Kepri, Minggu (20/10/2019) sore.
"Hasil pemeriksaan kami, Mahadi mengaku bahwa bersama Pak De (DPO) dan Wahid (DPO) menyembunyikan sabu di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik berisikan sabu dari kandang ayam belakang rumah yang disembunyikan," jelas Yani.
Yani mengatakan, Mahadi hanya lah suruhan.
• BNNP Kepri Musnahkan Sabu 50 Kg Hasil Tangkapan di Mako Lanal Batam
Ia disuruh oleh Napi kasus narkotika yang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bernama Awaludin.
"Memang, beberapa hari sebelumnya membeli speedboat beserta mesin yang nantinya akan digunakan untuk membawa sabu sebanyak 1 kg dari Batam ke Tembilahan (Riau) bersama temannya Wahid (DPO). Mahadi ini dijanjikan upah sebesar Rp20 juta," kata Yani lagi.
Kemudian pihak Yani dan jajaran memusnahkan barang bukti itu. Dengan rincian Barang bukti Sabu yang dimusnahkan yaitu 982 gram, barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan yaitu 32 gram. Daarang bukti yang dijadikan pembuktian di Persidangan 2 gram.
Pasal yang dipersangkakan kepada Mahadi yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana Mati. (Tribunbatam.id/leo halawa)