Jawaban Moeldoko Soal Kabar Jenderal Andika akan Jabat Wakil Panglima TNI

Moeldoko mengatakan sebaiknya untuk jabatan Wakil Panglima TNI semua pihak tidak berspekulasi.

ita Irawan/Tribunnews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019). 


TRIBUNBATAM.id, JAKARTA
 - Beredar kabar Jenderal Andika akan menjabat menjadi wakil Panglima TNI.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku belum tahu kabar Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa akan mengisi jabatan posisi Wakil Panglima TNI.

Moeldoko mengatakan sebaiknya untuk jabatan Wakil Panglima TNI semua pihak tidak berspekulasi.

"Belum tahu itu, jangan spekulasi," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).

Moeldoko mengatakan Wakil panglima TNI nantinya akan diajukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Mengenai kapasitas KSAD Jenderal Andika Perkasa, menurut Moeldoko sebaiknya tanya Panglima TNI.

Di ILC, PSI Buka Data Ancaman Defisit APBD DKI Jakarta 2020, William: Besar Pasak daripada Tiang

Berada 4 Meter di Belakang Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan, Ihsan: Tiba-tiba Ada Ledakan, Semua Panik

Penjelasan Polda Sumsel Terkait Video Viral Polisi Adu Jotos dengan 2 Anggota TNI

"Panglima yang melihat, kok tanya saya," katanya.

Hal pasti menurutnya Wakil Panglima TNI akan dijabat jenderal bintang empat.

Karena nantinya akan menjalankan tugas Kepanglimaan, sehingga sebaiknya Wakil Panglima TNI pernah menjabat Kepala Staf Angkatan.

"Intinya bahwa wakil panglima bintang empat dan dia setiap saat bisa menjalankan fungsi kepanglimaan maka seyogyanya memang sudah punya pengalaman kepala staf angkatan," katanya.

Pentingnya posisi Wakil Panglima TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan posisi Wakil Panglima TNI sangat dibutuhkan.

Menurut Moeldoko, posisi Wakil Panglima TNI dibutuhkan berdasarkan kajian empirik dan operasional.

"Pertimbangan empirik salah satunya yakni, posisi Wakil Panglima TNI pernah ada sebelumnya," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).

Sementara itu, pertimbangan operasional yakni posisi wakil Panglima perlu untuk mengganti tugas Panglima TNI yang harus meninjau pasukan yang ada di dalam maupun luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved