Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Tahir Ferdian Dituntut 2,6 Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU), Rosmarlima menuntut 2,6 tahun hukuman penjara dalam sidang dakwaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa
TRIBUNBATAM.id - Jaksa penuntut umum (JPU), Rosmarlima menuntut 2,6 tahun hukuman penjara dalam sidang dakwaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/11).
Tuntutan ini diberikan karena terdakwa Tahir Ferdian terbukti melanggar pasal 372 sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
• Sule Besok Ulang Tahun ke-43, Begini Perjalanan Karirnya Hingga Sukses
• Jokowi Buka Kemungkinan, Ahok Akan Diberikan 2 Jabatan di BUMN Dengan Alasan Kinerja yang Bagus
• Denssus 88 Tangkap Petinggi Perusahaan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Tanggapan
Sementara, Penggelapan dalam jabatan (pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tahir Ferdian melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang diagendakan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama dilaporkan dilaporkan Direktur Utama PT Taindo Citratama, Ludjianto Taslim atas penggelapan aset perusahaan senilai Rp 25,7 Miliar.
• Pelabuhan Pelni Batam Pindah Lagi ke Sekupang Sebelum Natal, BP Batam Minta Doa
• Beasiswa Lulusan SMA Kuliah di Amerika Serikat, Program Menarik dari American University
Tahir sendiri tercatat memiliki saham sebesar 50 persen di perusahaan yang bergerak dibidang daur plastik yang berlokasi di Sekupang, Kota Batam. (Tribunbatam.id/Argianto DA NUgroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/whatsapp-image-2019-11-14-at-183121.jpg)