Berikut Daftar Gaji PNS di Indonesia Pergolongan, Masih Mau Daftar CPNS?

Masyarakat Indonesia sepertinya terbius dengan kesempatan peneriamaan CPNS di Indonesia. Ketika ada lowongan CPNS dibuka, mereka berbondong-bondong m

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Para pelamar Calon Penerimaan Negeri Sipil di jajaran Pemkab Karimun. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Indonesia sepertinya terbius dengan kesempatan peneriamaan CPNS di Indonesia.

Ketika ada lowongan CPNS dibuka, mereka berbondong-bondong mendaftar sebagai PNS di Indonesia.

Mereka mendambakan statsus PNS bisa merubah masadepan mereka.

Tapi tahukah anda, berapa gaji PNS di Indonesia saat ini.

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.

Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Ditolong Pemancing, Alif Bocah Tenggelam di Tanjunguncang Dikenal Rajin Salat

Selamat, Jokowi Dapat Cucu Baru, Anak ke 2 Gibran Lahir Didampingi Ibu Negara Iriana

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.

Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?

Warga Marina Garden Larut Dalam Duka, Insiden Bocah Tenggelam di Tanjunguncang

Rincian gaji pokok PNS

Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
  • Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
  • Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
  • Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved