Kamis, 11 Juni 2026

CPNS 2019

Kemenkumham Buka 2.875 Formasi CPNS 2019 Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat Daftarnya

Kemenkumham buka 2.875 formasi lulusan SMA dan SMK yang nantinya akan ditempatkan di 33 kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Ada dua posisi dibuka

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
SSCN via Tribunnews.com
LINK Pendaftaran CPNS 2019 Via sscasn.bkn.go.id, Dibuka Hari Ini 11 November, Simak Tata Cara Daftar 

Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

Papua: Pria 59 Formasi, Wanita 7 Formasi

Papua Barat: Pria 2 Formasi

Alokasi Penempatan: 33 Kanwil

Update lamaran masuk dan Top 10 Formasi terbanyak yang sudah disubmit pelamar CPNS 2019
Update lamaran masuk dan Top 10 Formasi terbanyak yang sudah disubmit pelamar CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Formasi Khusus:

Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

2. Syarat Pendaftaran

Berikut Syarat untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved