Tarif Sekali Perawatan hingga Rp 9 Juta, 2 WNA Diciduk Polisi Karena Usaha Diduga Ilegal
Dua WNA asal China diciduk polisi karena diduga menjalankan usaha salon kecantikan secara ilegal. Padahal, tarifnya hingga Rp 9 juta.
DN mengklaim bahwa kliennya selalu puas akan hasil praktiknya.
Alhasil, DN mengaku, pelanggan yang satu akan mempromosikan Nana Eyebrow and Beauty dari mulut ke mulut.
"Jadi kalau untuk customer saya itu dari mulut ke mulut, karena memang pada dasarnya semua klien yang datang ke kami mereka akan sangat puas dengan hasil pekerjaan saya," aku DN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108. (TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beberapa Waktu Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim