POLISI JAMBRET PEDAGANG

Aiptu IWS Panik hingga Ditabrak Mobil setelah Jambret Pedagang Tomat di Buleleng

Suartini sempat berteriak minta tolong, pelaku pun langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG. 

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
PELAKU PENJAMBRETAN - Aiptu IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota Polres Tabanan, Aiptu IWS nekat menjambret seorang pedagang tomat Kadek Suartini (50) di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. 

Aiptu IWS bahkan menggunakan kekerasan saat menjambret kalung emas Suartini yang seharga Rp15 juta tersebut.

Pemicu Aiptu IWS melakukan tindakan kurang terpujinya itu karena terlilit utang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBali.com pada Rabu (1/10/2025), pelaku awalnya memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter dari warung korban. 

Aiptu IWS semula membeli tomat dengan membayar Rp50 ribu, lalu ia melihat kalung emas yang dikenakan korban.

Hingga akhirnya Aiptu IWS menghantam bagian belakang kepala korban dengan tongkat, lalu merampas kalung emas tersebut.

Suartini sempat berteriak minta tolong, pelaku pun langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG. 

Apesnya Aiptu IWS malah menabrak mobil putih yang melintas ketika berusaha melarikan diri ke arah selatan.

Aiptu IWS yang tersungkur langding dikerumuni warga, termasuk paman korban Wayan Astawa yang kebetulan berada di lokasi.

Setelah diidentifikasi, terungkaplah pelaku dengan inisial IWS ternyata seorang aparat kepolisian yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan. 

Baca juga: Nasib Sial Aiptu IWS setelah Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Pakai Kekerasan

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher terasa kebas. 

Saat ini korban kabarnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Rabu 1 Oktober 2025 mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus penjambretan di wilayah Desa Pancasari. 

Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menyita berbagai barang bukti yang terkait. 

“Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun,” jelasnya.

POLISI JAMBRET PEDAGANG - Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025.
POLISI JAMBRET PEDAGANG - Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025. (Istimewa)
Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved