ULAR Kobra Vs Piton Bertarung, Tubuh Ular Piton Ditelan Habis Raja Kobra
Pertarungan ular king cobra dan ular piton membuat warga ketakutan. Setelah ular piton terkapar, tubuhnya ditelan ular king cobra dengan ganasnya.
Mereka memperkirakan bahwa raja kobra itu panjangnya sekitar 12 kaki.
Sedangkan ular sanca yang ditelannya itu lebih kecil, berukuran antara 6 kaki dan 8 kaki.
Insiden itu dilaporkan kepada pejabat desa setempat yang memperingatkan warga agar berhati-hati terhadap ular di ladang.
Sementara itu, beredar sebuah video yang menunjukkan cara kepolisian Papua untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka menjadi percakapan hangat bahkan jadi perhatian masyarakat dunia.
Polisi disebutkan punya alasan untuk melakukan tindakan penyiksaan psikis paling mengerikan itu dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kriminalitas.
Namun, interogasi dengan menggunakan ular itu memang belum terpikirkan bisa dilakukan sedemikian rupa hanya demi mendapatkan pengakuan dari tersangka.
Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal sebagaimana video yang diunggah Al Jazeera English, Polda Papua memang sudah meminta maaf atas tindakan berlebihan itu.
"Kami mohon maaf atas tindakan itu," katanya.
Namun, Ahmad Mustofa Kamal memberikan alasan di balik tindakan yang sangat mengerikan itu.
"Harap diketahui, ular itu memang digunakan untuk mendapatkan pengakuan karena memang pelaku tidak mau mengakui perbuatannya," katanya.
Namun, sebenarnya polisi hanya menakut-nakuti korban bukan serius ingin melukainya.
"Ular itu tidak berbisa," kata Ahmad Mustofa Kamal.
Meski demikian, tindakan untuk meneror korban yang merupakan pelaku kejahatan itu memang sangat menakutkan bahkan kalau yang diinterogasi itu mempunyai sakit dalam atau sakit jantung bisa saja tewas karena tindakan tersebut.
Meski upaya yang dilakukan petugas adalah untuk menumpas kejahatan, tapi upaya yang berlebihan tidak dapat dibenarkan.
Interogasi dengan seekor ular meski tidak berbisa jelas merupakan tindakan yang bisa membuat seseorang yang takut ular meski ketika melakukan kejahatan itu sangat kejam, tapi tidak bisa dibenarkan.