Nasib Ipda GT, Perwira Polisi yang Terlibat Cinta Terlarang dengan 2 Istri Orang, Diperiksa Propam

Begini Nasib Ipda GT, Perwira Polisi yang Terlibat Cinta Terlarang dengan 2 Istri Orang

Surya/Firman Rachmanudin
SK (kiri) memperlihatkan laporan polisi atas terlapor Ipda GT, perwira di Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan perzinaan. (kanan) Bukti foto diduga Ipda GT di kamar hotel dengan SK (39), penjual ayam geprek bersuamikan W (40). 

Nasib Ipda GT, Perwira Polisi yang Terlibat Cinta Terlarang dengan 2 Istri Orang, Jalani Pemeriksaan Propam

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Nasib Ipda GT, perwira polisi yang terlibat cinta terlarang dengan 2 istri orang terancam dipecat bahkan ditahan.

Kasus cinta terlarang perwira polisi yakni Ipda GT dengan dua wanita yang telah bersuami menjadi buah bibir masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Kapolrestabes Surabaya mengatakan akan menindak tegas segala bentuk indisipliner yang dilakukan anggotanya.

Perwira polisi Polrestabes Surabaya, Ipda GT, harus ditahan setelah dua hari namanya jadi buah bibir karena selingkuhi dua istri orang.

Ia memastikan Propam sudah menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.

Fakta Baru Cinta Terlarang Perwira Polisi dengan 2 Istri Orang, Dituduh Gila hingga Janji Dinikahi

Sikapi Kabar Ahok BTP Jabat Bos Pertamina, Politisi Gerindra: Perbaikan Tak Perlu dengan Maki-maki

W melaporkan Ipda GT karena berselingkuh dengan istrinya, SH (39) yang tak lain penjual ayam geprek.

Akibat perselingkuhan Ipda GT dan SH, hubungan rumah tangga W bakal kandas.

Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama W dan SH diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya.

"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo dilansir Surya pada Sabtu (16/11/2019).

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata. (Surya.co.id)

Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.

"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," ia menegaskan.

Pakai Kode untuk Ajak Hubungan Intim

Korban pertama Ipda GT adalah wanita berinisial SK warga Siwalankerto, sementara korban kedua, yakni SH warga Keputih, Surabaya.

Kedua korbannya sama-sama ditiduri di hotel. Namun, Ipda GT berhubungan dengan SK dan SH tidak dalam waktu bersamaan.

Sebagai suami, W tak dapat menyembunyikan amarahnya setelah memergoki sendiri istrinya, SH berselingkuh dengan Ipda GT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved