TANJUNGPINANG TERKINI

Arifin Nasir,dkk Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kejati Kepri dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke PN Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir menggunakan rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam usai melakukan pemeriksaan hasil pelimpahan dari Polda Kepri.

"Tadi kita cek kesehatan ketiga tersangka, beserta barang buktinya. Minggu depan akan kita limpahkan ke pengedilan," ujarnya, Selasa (19/11/2019).

Disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan diantaranya Sukamto, Fahmi, Dodi, dan Nolly.

"Serta ada satu jaksa dari Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Mapolda Kepri



Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri, tiga tersangka korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang pun terlihat menggunakan rompi pink dan dibawa menuju Rutan Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).

Saat dikonfirmasi, Arifin Nasir mengaku kesal dengan pemberitaan atas kasus tersebut dan mengatakan jika hal itu tidak benar.

"Pemberitaan tidak benar. Tidak seperti itu. Apalagi soal Yasir," katanya dengan nada kesal.

Bahkan kekesalan itu pun disebutnya akan dibuka dalam fakta persidangan.

"Pokoknya tidak benar tuduhan ini. Di Pengadilan akan terlihat itu, tunggu saja," katanya di dalam kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Tanjungpinang.

Arifin terlihat percaya diri dan akan membantah segala tuduhan terhadap dirinya.

Tiga Tersangka Korupsi Tiba di Kantor Kejati Kepri

Sekitar pukul 11.11 WIB, Selasa (19/11/2019), tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Monemun Bahasa di Pulau Penyengat tiba di Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri terlihat menggunakan masker berbaju kemeja biru dilampisi jaket coklat dengan menggunakan topi.

Ia pun tidak banyak berbicara saat disapa oleh awak media.

Arifin pun terlihat hanya melambaikan tangan saja sambil berjalan masuk ke kantor Kejati Kepri.

Berdasarkan pantauan Tribunbatam.id, dua tersangka lainnya yakni Yunus dan Muhammad Yaszer juga terlihat menggunakan masker sambil berjalan tanpa bersuara.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir: Tak Benar, Saya Bantah Semua Itu!

Ketiga tersangka korupsi ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2.219.634.245,00.

Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri telah dilimpahkan kepada Kejati Kepri.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam menyampaikan, akan melakukan cek kesehatan terlebih dahulu.

"Kan baru datang. Kita lakukan cek kesehatan dulu terhadap para tersangka," ujarnya ditemui di Kantornya. 

Ekspos Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir hanya tertunduk lesu saat polisi menggelar kasus korupsi yang dilakukannya.

Diketahui, Arifin Nasir melakukan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau penyengat Kota Tanjungpinang.

Akibat ulahnya tersebut, Provinsi Kepri mengalami kerugian hingga Rp 2 Miliar.

Usai pensiun dari jabatannya, Arifin Nasir juga sempat maju dalam pemilihan calon anggota legislatif Batam.

Tetapi Arifin Nasir juga tidak lolos dalam pemilihan tersebut.

Polda Kepri melakukan Ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda
Polda Kepri melakukan Ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda (tribunbatam.id/alamudin)

Akibat ulahnya itu, saat ini Arifin harus bertanggung jawab dengan ulahnya itu. 

Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).

Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain. 

Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.

Monumnen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah gagal dibangun tiga tahun lalu.
Monumnen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, setelah gagal dibangun tiga tahun lalu. (Tribun Batam/Wahib Wafa)

"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.

Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut. 

Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh

"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.

Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar
Rp 2.219.634.245.

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri berupa surat kontrak dan dokumen hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri. 

Arifin Nasir Bantah Tuduhan kepadanya

Kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir.

Selain Arifin Nasir yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser Direktur CV Rida Djawar menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 2 miliar itu.

Usai ekspose kasus di Media Center Polda Kepri, ketiga tersangka tersebut digiring ke masuk ke sel tahanan.

Beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri itu.

Arifin Nasir menanggapi ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat. Ia membantah hal yang dituduhkan kepadanya.

Maket Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Maket Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (tribunnews batam/thomm)

"Tidak benar informasinya, saya tentang (bantah) semuanya itu," kata Arifin terkait kasus tersebut yang disampaikan oleh Polda Kepri.

Namun, mantan calon legislatif DPRD Kota Batam tahun 2019 ini tidak sempat menyampaikan alasan bantahannya tersebut.

"Saya boleh nggak bicara ini, tanya penyidik dulu, nanti saya salah," katanya, saat digiring oleh anggota kepolisian.

Akibat kasus korupsi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.634.245.

Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi, 4 saksi ahli, yaitu ahli LPJK, ahli LKPP, ahli hukum pidana dan ahli dari BPKP Provinsi Kepri.

Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, Para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara. (dra/bob)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved