BATAM TERKINI

Ekspose Kasus Korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Mapolda Kepri

Kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek. Dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui Arifin N

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/alamudin
Polda Kepri melakukan Ekspose kasus Korupsi monumen Bahasa pada Senin (18/11/2019) di Media Center Polda 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri menggelar ekspose kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang, Senin (18/11/2019).

Diketahui, kasus korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat yang diusut Polda Kepri ini, telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka, yakni Arifin Nasir (AN), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (YN) dan Muhammad Yazser, Direktur CV Rida Djawari.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus korupsi Monumen Bahasa ini bermula dari pengalihan pengerjaan proyek kepada pihak lain. 

Yakni dari PT Sumber Tenaga Baru kepada CV Rida Djawari yang diketahui oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Arifin Nasir.

3 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Kepri iKirim SPDP Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa

"Jadi saudara tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksana pengerjaan kepada pihak lain dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak melakukan tugas pokok kewenangan untuk mengembalikan pelaksanaan kontrak," ujar Erlangga di Media Center Polda Kepri di Nongsa, Batam.

Lebih lanjut Erlangga menjelaskan, pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga dan mendapatkan fee dari peralihan tersebut.

"Tersangka YN selaku penyedia barang telah mengalihkan pekerja pelaksanaan utama kepada MY dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapatkan fee sebesar 3 persen atau Rp 66.634.345," ujar Erlangga.

Erlangga melanjutkan, setelah pengalihan tersebut pengerjaan yang dilakukan CV Rida Djawari tidak sesuai standar K250 dan apabila dilanjutkan, maka ada kemungkinan akan roboh

"Dimana progres pengerjaan dibawah mutu beton K250 artinya tidak sesuai spek, bahkan diperkirakan bisa roboh," ujar Erlangga.

SPDP 3 Tersangka Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Masuk Tahap 1

Akibat ulah ketiga tersangka tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian sebesar
Rp 2.219.634.245.

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri berupa surat kontrak dan dokumen hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri.

Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, 4 saksi ahli  yaitu ahli  LPJK, ahli LKPP, Ahli Hukum Pidana dan Ahli dari BPKP Provinsi Kepri.

Para tersangka tersebut dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, para tersangka maksimal diancam 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Kepri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri.

"Benar, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Adapun nama tiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dua orang tersangka M Yasir dan Yunus telah diamankan. Mereka diamankan Senin (23/9/2019) siang, di Tanjungpinang," ungkap Erlangga.

Dalam kasus itu sedikitnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang itu. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang tinggal kerangka

Meskipun tanda- tanda bahwa proyek ini akan bermasalah sejak awal dibangun, namun tetap dipaksakan untuk dibangun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved