BATAM TERKINI
Jadi Kurir Bawa Pil Happy Five, Dua Remaja Batam Ditangkap Polisi Polda Kepri
Dua remaja ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil erimin 5 atau biasa disebut happy five.
Jadi Kurir Bawa Pil Happy Five, Dua Bocah Batam Ditangkap Polisi Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua remaja ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil erimin 5 atau biasa disebut happy five.
Ditresnarkoba Kombes K Yani menjelaskan, kedua anak itu berinisial A (13) dan ES (16).
"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka sabu-sabu seberat 1000 (seribu) gram atau 1 kg. Dan 1000 (seribu) butir Pil Erimin 5 atau biasa disebut Happy five," jelas Yani Selasa (19/11/2019).
Penangkapan keduanya dilakukan jajaran di dua tempat yang berbeda.
A ditangkap di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Batam Kamis (14/11/2019) siang.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ES di laut depan Pelabuhan Rakyat Sagulung di atas Speed Boat mesin 15 PK yang saat itu bertugas mengantar dan menjemput tersangka A," katanya.
• Terjerat Bisnis Haram Narkoba, M Saleh: Tak Ada Lagi Tempat Mengadu
Pengakuan keduanya kepada polisi, sebagai kurir barang haram itu sudah dilakukan kedua kalinya.
Pertama berhasil dan kedua kalinya diciduk polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (tribunbatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/borgol_20170715_173122.jpg)