Hanya Berdua di Dalam Mobil, Supir Travel Lecehkan Penumpang Cantik Disampingnya
Supir Travel tidak bisa menahan nafsu melihat penumpang cantik didepannya. ia memaksa untuk memuaskan birahinya.
TRIBUNBATAM.id - Supir travel ditangkap polisi usai dilaporkan oleh seorang pnumpang perempuannya.
Dalam laporan tersebut, Korban berinisial YI (23) mengaku mendapati pelecehan seksual dari sang sopir, Minggu (17/11/2019) lalu.
Kepada Polisi korban bercerita saat itu dirinya tinggal sendiri diatas mobil dan duduk dibagku bagian depan.
Disana korban mendapatkan perlakuan, korban disuruh memuaskan nafsu sopir Travel dengan cara memegang kemaluan sopir.
• Daftar 4 Restoran Halal di Changi Airport Singapura, Sajikan Korean Fried Chicken
• 5 Fakta Cecep Reza atau Si Bombom, Miliki Riyawat Sakit Jantung hingga Capek Main Sinetron
Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan seksual sopir travel.
Yi menjadi korban pelecehan seksual sopir travel.
Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00.
Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi sendirian sebagai penumpang mobil travel tersebut.
Saat melewati gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.
Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan.
Selanjutnya sopir travel diduga memaksa korban melakukan oral seks.
Karena merasa terancam, Yi menuruti kemauan pelaku.
Ketika pelaku akan orgasme, ia tiba-tiba menghentikan mobilnya tidak jauh dari rumah makan di jalan Lingkar belakang rumah makan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Setelah itu, sopir travel yang tercatat sebagai warga Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, langsung mengantar Yi ke tempat tujuan.
"Pelaku diamankan, tapi untuk catatan pelaku tidak mengakui perbuatannya, cuma ngaku pegang kepala bae,"jelas Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto saat dikonformasi, Senin (18/11/2019).
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menetapkan ASP (32), sopir travel yang diduga memaksa penumpang berinisial Y (23), untuk oral seks di dalam mobil sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, ASP pun sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap penumpangnya Yi.
Penetapan tersangka tersebut, sambung Eko, berdasarkan keterangan dari korban serta barang bukti yang didapatkan penyidik.
Namun, polisi belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang sedang dibawanya.
Berikut rangkuman kejadiannya:
1. Kronologi kejadian
Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpang.
Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Yi, diduga sopir travel tak kuat menahan hasratnya.
Sang sopir travel pun langsung paksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil.
Permintaan itu sempat ditolak korban.
Namun, pelaku mengancam Yi hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).
2. Ditangkap di kediamannya
Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.
3. Polisi tahan ASP, sopir yang paksa penumpangnya oral seks
Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan, pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.
Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.
Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).
4. Motif belum diketahui
Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu".
"Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan".
"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.
Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Kuat Menahan Hasrat, Sopir Travel Paksa Penumpangnya Layani Oral Seks di Mobil
