Anaknya Tembak Orang Pakai Pistol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku tentu ia lebih memilih anak daripada jabatan yang kini sedang diembannya.

Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Panji Pamungkasandi dan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam 

#Anak Tembak Orang Pakai Postol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan

TRIBUNBATAM.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku tentu ia lebih memilih anak daripada jabatan yang kini sedang diembannya.

Karna Sobahi menyatakan itu menanggapi kasus yang menimpa Irfan Nur Alam, anak keduanya yang kini menjadi tersangka kasus penembakan.

"Bagi saya anak itu darah daging, dunia akhirat dan lahir batin. Anak saya inilah yang akan mengurus ketika saya tua renta, mendoakan ketika saya sudah berada di alam kubur," ujar Karna Sobahi, Minggu (17/11/2019).

Ia menilai, jabatan yang kini diemban hanyalah lintasan sementara.

Di usianya yang sudah menginjak 66 tahun itu, kata Karna Sobahi, ia harus lebih sadar dengan makna kehidupan.

"Orangtua mana yang menginginkan anaknya dipenjara. Apalagi saya serta istri dan anak sudah menjenguk Irfan di tahanan Mapolres Majalengka menggunakan baju tahanan, rasanya gimana gitu," kata Karna Sobahi.

Sebagai orang tua, ia sebenarnya tidak menghendaki persoalan tersebut menimpa darah dagingnya sendiri.

Meski demikian, ia tetap menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus taat hukum, menghormati dan menghargai hukum. Saya tidak akan melawan hukum," kata Bupati Majalengka.

Irfan Nur Alam kini sudah ditahan oleh Polres Majalengka setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Tersangka yang menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemda Majalengka itu, resmi di tahan di Rutan Mapolres Majalengka pada, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 00.10 WIB

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Jadi Tersangka dan Ditahan, Bupati Majalengka : Tentu Saya Lebih Memilih Anak daripada Jabatan

TRIBUNBATAM.id - Korban penembakan Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi resmi mencabut laporannya pada Sabtu dini hari (16/11/2019).

Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.

Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

 

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Widiada Gunakaya, mengatakan bahwa seharusnya polisi mengusut kasus ini karena perbuatan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan. Itu bisa damai,” kata Widiada, Minggu (17/11/2019).

Dalam hukum pidana, kata Widiada, harus ada pembuktian apakah tersangka melakukan tindak pidana atau tidak.

Karena itu, menurutnya, polisi harus menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan.

Setelah itu, kasus ini harus segera disidangkan.

"Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” kata Widiada.

Selain itu, kata Widiada, jika kasus ini hanya dibiarkan begitu saja, akan memunculkan citra buruk mengenai penegakan hukum di mata masyarakat.

Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, Irfan Nur Alam berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap tidak hanya aparat yang memantau kasus ini, tetapi masyarakat juga ikut mengawasi jalannya kasus ini.

Kronologi kejadian penembakan

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.

Hal ini disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019).

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).

Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.

Tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

#Anak Tembak Orang Pakai Postol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan#

FOLLOW IG INSTAGRAM @TRIBUN__BATAM:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penembakan oleh Anak Bupati Majalengka Berakhir Damai, Pakar Hukum Sebut Harus Usut Tuntas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved