Ini Perbandingan Gaji Ahok BTP Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dan Gubernur DKI Jakarta
Perbandingan gaji Ahok BTP sangat jauh berbeda ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Komisaris Utama PT Pertamina
TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP akhirnya resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Terpilihnya Ahok BTP menjadi Bos BUMN ini atas permintaan Menteri BUMN Erick Thohir atas persetuajuan Presiden Jokowi.
Banyak yang membandingkan besaran gaji Ahok BTP ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta dan menjadi Komisaris BUMN.
Tidak tanggung-tanggung, bisa ratusan kali lipat berbedanya dibandingkan ketika Ahok BTP menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau setara Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Dalam mengemban amanahnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Erick Thohir menyebutkan, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.
"Ahok akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Tentunya menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok BTP akan mengumpulkan pundi-pundi uang yang lebih jelas.
Perbulannya ia bisa menerima Rp 3,25 miliar per bulan.
Sementara itu, dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.
Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
• Ahok BTP Jadi Komisaris, Gaji Rp 3,2 Miliar Perbulan, Pegawai Pertamina yang Menolak Diminta Mundur
Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.
Tanggapan PDI
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ahok-dan-sandiaga-uno.jpg)