IRT Laporkan Suaminya ke Polisi, Alami KDRT Sedang Menyusui Anaknya, Dicekik, Dijambak dan Diseret
Suami pengangguran sering minta uang, kalau tidak dikasih ngamuk dan lakukan KDRT
"Aku sudah dak tahan dipukuli terus, dio kasar tiap ribut," kata korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi KDRT yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga inisial MY tersebut.
"Setelah mendapat laporan petugas kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," bebernya.
Sementara pelaku Devin kepada petugas mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap sang istri.
"Memang benar pak saya pukul, saya khilaf karena kesal saja," katanya menyesali perbuatan.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul IRT di Prabumulih Dipukul dan Diseret Suami Ketika Menyusui, Alasan Hanya karena tidak Diberi Uang