Rabu, 20 Mei 2026

Tak Bekerja Full Time, 7 Staf Khusus Presiden Tetap Akan Digaji Rp51 Juta per Bulan

Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial tersebut, nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulannya.

Tayang:
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan, pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di beranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore 

#Tak Bekerja Full Time, 7 Staf Khusus Presiden Tetap Akan Digaji Rp51 Juta per Bulan

TRIBUNBATAM.id – Staf khusus Presiden milenial tengah menjadi sorotan.

Pada Selasa (21/11/2019), Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan tujuh Staf Khusus Milenial di Istana Merdeka, Jakarta.
Beberapa nama-nama yang diangkat sebagai staf khusus milenial tersebut sudah dikenal. Diantaranya ada Putri Tanjung berusia 23 tahun. Selain itu ada juga nama Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise.
Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial tersebut, nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulannya.

Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.

Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran

Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

 

 

Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 lalu itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

 Juru bicara Presiden yang juga staf khusus bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.

"Ya, kan mereka bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut para staf khusus milenial tersebut tidak bekerja full time di Istana.

Namun, Fadjroel berdalih bahwa pada dasarnya mereka bisa bekerja untuk membantu Presiden dari mana saja.

Mereka bisa memberi masukan kapan saja kepada Jokowi.

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam. Tapi tidak harus ketemu denganl Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1x24 jam," tegas Fadjroel.

Adapun, ketujuh stafsus dari kalangan milenial itu yakni Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara - (Pendiri Ruang Guru) dan Ayu Kartika Dewi - (Perumus Gerakan Sabang Merauke).

Kemudian, Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise, difabel tuna rungu), Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford) dan Aminuddin Ma'ruf - (Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Selain itu, Andri Taufan Garuda Putra (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha).

 

Presiden Jokowi sudah memperkenalkan mereka di teras Istana Merdeka, pada Kamis (21/11/2019).

Presiden Jokowi meyakini ketujuh anak muda yang ditunjuknya sebagai staf khusus bisa menjadi teman diskusi untuk memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif.

Namun, Jokowi menyebut para staf khusus milenial ini tidak perlu bekerja penuh waktu (full time) di Istana.

Jokowi paham, kebanyakan mereka adalah para pengusaha muda yang kini masih memimpin perusahaannya masing-masing. Selain itu, ada juga yang masih berniat melanjutkan kuliah.

"Tidak full time, (karena) Beliau-Beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi.

 

Oleh karena itu, Jokowi tak mempermasalahkan jika mereka tak datang dan berkantor di Istana setiap hari.

Menurut dia, pertemuan bisa dilakukan dalam skala mingguan. "Minimal seminggu, dua minggu, pasti ketemu," kata Jokowi.

Selain itu, ketujuh staf khusus ini juga tak dibagi dalam pembidangan tertentu.

Jokowi beralasan, dia ingin agar ketujuh stafsus milenial bekerja sama, sehingga tak membatasi mereka dengan bidang-bidang tertentu.

"Ini staf khusus saya yang baru, untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan, gitu". kata Jokowi.

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji staf khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 13 staf khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya. 

#Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulannya#

Guntur Romli Sebut Bagi Pegawai Pertamina yang Menolak Ahok Sebaiknya Mundur

Pria Bunuh Bocah 4 Tahun Karena Curiga Pacarnya Akan Direbut Korban, Begini Faktanya

Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Deretan Pimpinan BUMN yang Dirombak Erick Thohir

Mahasiswa Medan Tewas dalam Bentrokan Terkena Senjata Tajam, Begini Kejadiannya

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 23 November 2019, Virgo Analitis, Pisces Jangan Nyerah, Libra Tertekan

Kenali Gejala Autoimun, Penyakit Bentol Diderita Ashanty Istri Anang Hermansyah

Hasil Liga 1 2019 - Kalahkan Madura United 2-1, Bhayangkara FC Naik Satu Peringkat Klasemen

FOLLOW INSTAGRAM @TRIBUN BATAM :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi Rp 51 Juta Per Bulan, Meski Tak Kerja Full Time

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved