Minggu, 12 April 2026

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Priode, Fadli Zon : Itu Tidak Perlu, Sudah Pas 2 Priode Saja

Wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden dikatakan Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon adalah hal yang tak perlu.

Editor: Eko Setiawan
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon memberikan peringatan kepada pemerintah. Ia mengungkapkan agar tak menjadikan isu radikalisme sebagai isu utama. 

TRIBUNBATAM.id - Fadli Zon Politisi partai Gerindra angkat bicara terkait wacana Presiden RI 3 Priode yang sempat heboh belakangan ini.

Menurut Fadli Zon, jabatan saat ini sudah pas untuk waktunya.

Sebab mengingat sebelumnya Indonesia pernah di pimpin oleh Pemimpin yang cukup lama.

Wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden dikatakan Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon adalah hal yang tak perlu.

Kado Terindah untuk Guru di Hari Guru Nasional 2019, Inilah Puisi Kahlil Gibran hingga Gus Mus

Menurutnya, jabatan presiden dan wakil presiden cukup dua periode.

"Terkait itu saya pikir sudah menjadi konvensi dan konsitusi kita. Masa jabatan presiden kita dua periode. Sudah pas itu, jangan lagi ada upaya memperpanjang itu, akan bahaya demokrasi kita," kata Fadli Zon kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (22/11/2019) malam.

Namun hal itu justru dikritik saat era reformasi yang akhirnya menelurkan aturan bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Kenalin Cybertruck, Pikap Listrik Pertama Tesla yang Punya Tenaga Gahar

"Dua kali periode sudah pas itu. Sudah cukup banget, itu membahayakan demokrasi kita (kalau diperpanjang)," tutur Fadli.

Wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden masih terus bergulir, seiring rencana MPR RI mengamandemen UUD 1945.

Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

 

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved