IBU ANAK DISEKAP DEBT COLLECTOR

DERETAN Fakta Ibu dan Anak Disekap Debt Collector di Batam, Rumah Digembok, Listrik Air Dimatikan

Disekap 9 jam tanpa air dan listrik serta pintu digembok dari luar, berikut sejumlah fakta terkait penyekapan Wiwi dan kedua anaknya di Batam Centre.

tribunbatam.id/argianto
tersangka pelaku penyekapan ibu dan anak di perumahan Batam Center, Batam, Pijai alias Alvin dikawal petugas kepolisian 

PENYEKAPAN DI BATAM - Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan, Simak Sejumlah Fakta Ibu dan Anak Disekap Debt Collector

TRIBUNBATAM.id -  Selama 9 jam, Wiwi Elis Widyawati bersama dua anaknya disekap di dalam rumah tanpa air dan listrik oleh seorang debt collector di Batam gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).

Korban yang hanya tinggal bertiga di rumah kontrakannya tersebut akhirnya kelaparan dan kepanasan akibat tak ada listrik.

Akibat perbuatannya itu, kini debt collector tersebut meringkuk di dalam tahanan polisi dan kasusnya akan diprosesnya secara hukum.

Berikut sejumlah fakta terkait penyekapan Wiwi dan kedua anaknya di Batam Centre yang berhasil dirangkum Tribunbatam.id:

1. Disekap 9 jam

Wiwi Elis Widyawati bersama dua anaknya yang masih kecil disekap debt collector di dalam rumahnya di Buana Vista Batam selama kurang lebih 9 jam, Minggu (24/11/2019). 

PENYEKAPAN DI BATAM - Ibu dan Anak Disekap Debt Collector, Pintu Digembok, Listrik dan Air Dimatikan

Saat ditemui Tribunbatam.id di rumahnya, dengan berwajah sedih, Wiwi menceritakan bagaimana awal mulanya hingga dia disekap oleh penagih utang dari sebuah koperasi di Batam tersebut.

 Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB.

Wiwi mengatakan ia baru menyadari rumahnya di gembok sekitar pukul 13:00 WIB siang

"Sekitar Jam 13:00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum, kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tau punya siapa," ungkap Wiwi, Senin (25/11/2019)

2. Kepanasan dalam rumah

Tak hanya digembok dari luar, ternyata rumah yang ditempati Wiwi dan kedua anaknya juga diputus aliran listrik dan airnya sehingga anak-anaknya kepanasan. 

Anak-anaknya merengek minta keluar tapi tak bisa karena sang debt collector menggembok pintu dari luar.

3. Sempat Hubungi Debt Collector

Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar Wiwi yang saat itu berada di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil-kecil berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut. 

"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah Alvin orang koperasi, saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik. Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.

4. Telepon Suami di Luar Kota

Selanjutnya, dia mencoba berkomunikasi dengan suaminya yang saat itu sedang berada di luar kota.

"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah, lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi didampingi dua anak yang asyik bermain di sampingnya.

5. KPPAD Lapor Polisi

KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian setelah mendapat kabar ada penyekapan hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi

6. Polisi Telepon Pelaku Tak Direspon

Wiwi mengatakan, pihak kepolisian sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari pelaku.

"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi no hpnya nggak aktif," ujar Wiwi.

7. Suami Kerja di Jakarta

Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.

"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi. 

8. Pelaku Berstatus Tersangka

Pelaku bernama Pijai Siagian alias Alvin (23) akhirnya ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.

9. Cek izinnya

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan mengutuk keras tindakan debt collector yang menyekap seorang ibu dan dua anaknya yang masih bocah di dalam rumah mereka selama kurang lebih 9 jam gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).

"Sikat sajalah itu pelaku sesuai hukum yang berlaku, kalau itu sudah di luar aturan iya langsung saja pidana," tegasnya.

Saat ini, banyak rentenir yang mengatasnamakan koperasi untuk meraup keuntungan.

"Ada orang ngaku dari simpan pinjam, namun ia hanya dari rentenir jalanan. Maka dari itu masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pinjaman seperti itu lah," katanya.

Ia pun menghimbau agar ketika masyarakat melakukan pinjaman atau ada yang menawarkan pinjaman harus lebih teliti.

"Tanyak dulu badan hukumnya, alamat kantornya dimana, jangan langsung oke oke ketika ada koperasi yang menawarkan pinjaman," tutur Suleman.

10. Kasus ditangani polisi

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial saat dikonfirmasi melui sambungan telfon, Minggu (24/11/2019) malam mengatakan kasus ini sudah ia serahkan kepada pihak kepolisia.

Menurut Erry, kasus ini sudah ditangai oleh Pihak Kepolisiain.

"Karena ada dua anak, kita minta polisi lakukan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak juga," sebutnya.

Sejauh ini, dua anak tersebut sudah ada dalam pengawasan pihak KPPAD Provinsi Kepri.

Sementara itu, satu orang pelaku sudah diamankan di Polsek Batam Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved