BATAM TERKINI
Jualan di Tempat Terlarang, Lapak 2 Pedagang Ditertibkan Satpol PP Batam, Yanti: Pasrah Sajalah
Lapak milik 2 pedagang di Simpang Hutatap Sagulung Batam digusur Satpol PP Batam karena berada di area larangan untuk berjualan.
Jualan di Tempat Terlarang, Lapak 2 Pedagang di Simpang Hutatap Ditertibkan Satpol PP Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam melakukan penertiban pedagang di Simpang Hutatap, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam, Selasa (26/11/2019).
Penertiban yang dilakukan adalah lanjutan dari penertiban pedagang dari Simpang Hutatap beberapa bulan lalu.
Saat penertiban dilakukan hanya 2 pedagang buah yang sudah membuka lapak jualannya di tempat tersebut.
Dua pedagang yang ditertibkan tersebut yakni pedagang es kelapa dan satu lagi pedagang buah.
Sarizanur, Komandan Penertiban mengatakan, kegiatan tersebut merupakan patroli rutin pengamanan Satpol PP Kota Batam.
"Ini kegiatan rutin, jadi kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan bukan di tempatnya," kata Sari.
• Pagar Pasar Induk Batam Dibongkar PKL, 250 Satpol PP Terpaksa Mundur saat Hendak Pasang Kembali
Dia juga mengatakan, setiap hari Satpol PP terus melakukan patroli untuk menjaga keterbatan khususnya di jalan dari pedagang atau pelaku usaha lainnya.
Sementara, pedagang yang lapaknya dibongkar oleh Satpol PP mengaku pasrah meliaht lapak mereka dibongkar.
"Ya mau gimana lagi, pasrah sajalah," kata Yanti pedagang es buah.
Yanti juga mengatakan, dirinya hanya mencari nafkah.
"Kita hanya cari nafkah, kalau diusir mau gimana," kata Yanti. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)