Selasa, 19 Mei 2026

Staf Khusus Wapres Kiai Ma’ruf: Silakan Hubungi Pengacara Saya

Lukman lalu memberikan nomor pengacaranya, Ikhasan Abdullah. Si pengacara menyebut kasus kliennya sudah dihentikan, sejak September 2019 lalu

Tayang:
dok_setwapres
Delapan Staf Khusus Wapres RI KH Ma'ruf Amin 

TRIBUN- BATAM.ID, BATAM — Dr Lukmanul Hakim, satu dari delapan staf khusus Wakil Presiden ke-13 Indonesia, KH Ma’ruf Amin, ternyata pernah diperiksa kasus dugaan penipuan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP penipuan.

Pemeriksaan Ketua  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/144.4a/VIII/2019/Ditpidum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri.

Dikonfirmasi Tribun, Senin (26/11/2019) malam, Lukmanul Hakim, meminta Tribun menghubungi pengacaranya.

“Silakan hubungi pengarara saya,” jawan Ketua Ketua  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Lukman lalu memberikan nomor pengacaranya, Ikhasan Abdullah.Si pengacara menyebut kasus kliennya sudah dihentikan.

Bukti SPDP Lukmanul Hakim, Staf khusus wapres Ma'ruf Amin 24 Agustus 2019
Bukti SPDP Lukmanul Hakim, Staf khusus wapres Ma'ruf Amin 24 Agustus 2019 (dok_tribun)

1 dari 8 Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin Ternyata Pernah Berstatus Tersangka, Ini Buktinya

Dia membenarkan ada surat pembertahuan dimulainya penyidikan ke jaksa atas kliennya, per tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

Namun, menurut Ikhsan Abdullah, September 2019 kemudian Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Mombes Pol Agus Nugroho (NRP 69080353), per tanggal 12 September 2019 juga mengeluarkan surat pekembangan penyidikan, yang menyatakan kasusnya sudah dihentikan.

“Itu produknya per Sept 2019. Dan sekarang kasusnya sudah dihentikan,” ujar Ikhsan, Selasa (26/11/2019) siang, seraya mengirimkan Tribun surat dari penyidik Bareskrim No: B/932/IX/2019 per tanggal 12 September 2019.

Surat Pembertahuan Perkembangan Penyidikan No:B/932/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang melibatkan staf khusus wapres Dr Lukmanul Hakim di kasus dugaan penipuan.
Surat Pembertahuan Perkembangan Penyidikan No:B/932/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang melibatkan staf khusus wapres Dr Lukmanul Hakim di kasus dugaan penipuan. (dok_pengacara_lukman)

Dari surat dari Mabes Polri itu dijelaskan bahwa sebagai Terlapor; Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan tersangka.

Alasannya, dari sejumlah fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud." demikian poin kedua dari surat yang diteken penyidik.

Di bagian lain surat itu juga dijelaskan bahwa terlapor Mahmood Abo Annaser ditetapkan statusnya dari Terlapor menjadi tersangka. 

Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka
Surat pemberirtahuan perkembangan penyidikan yang menyatakan Lukman Hakim hanya saksi tak bisa dijadikan tersangka (dok_pengacara_)

Alasannya berdasarkan fakta penyidik ditemukan bukti yang cukup. Tersangka Mahmood terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmtetika (LPPOM-MUI).

Sebelumnya Tribun menulis, Lukman semoat jadi tersangka. Tribun meralat berita ini dan meminta maaf.

Dalam keterangan kepada wartawan, Agustus lalu, pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah membantah kliennya, Lukman  menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.

 "MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019) lalu.

Kasus ini dilaporkan Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. 

Ikhsan mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. "Ini adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujar Ikhsan.

SPDP_bareskrim_Lukman_hakim_23082019
SPDP_bareskrim_Lukman_hakim_23082019 (dok_tribun)

Warga Negara Jerman

Lukman dilapor dan ditetapkan tersangka telah menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari, sekiyar 3 tahun lalu.

Penetapan tersangka Ketua  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melalui surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/144.4a/VIII/2019/Ditpidum.

Melalui dokumen yang diperoleh Tribun, penetapan tersangka itu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

Surat diteken Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Mombes Pol Agus Nugroho (NRP 69080353)

SPDP ditujukan ke jaksa penyidik. 

Surat ini juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Kabareskrim, Karobinsops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Ditpidum Bareskrim.

Surat ini SPDP ini juga diberikan kepada pelapor (M Nuzul Wibawa, seorang pengacara.

Dan dua pihak terlapor Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser (terlapor)

Rujukan penetapan tersangka staf khusus wapres ini menyusul laporan pengacara M Nuzul Wibawa tanggal 20 November 2017 di Mapolres Bogor.

Dari penelusuran Tribun,  M Nuzul Wibawa S.Ag pernah menjadi satu dari 34 pengacara yang ikut membela Basuki Tjhaja Purnama (BTP) Ahok.

Surat penetapan tersangka ini merujuk setidaknya enam surat tahaoan hukum lain; SPDP No 56/IV/RES.1.11/2018 Satreskrim , Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018,  Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-A/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 4 April 2018, Surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/85-B/IV/REs 1.11/2018 Satreskirm 20 Juni 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Lajutan No SP.Sidik/670.30/VIII/2019Ditpidum tanggal 23 Agustus 2019.

Di dokumen itu, Lukman tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat  Villa Ciomas Indah B;ok M 10/11-12 Kelurahan Ciomas Rahayu, Ciomas, Bogor, Jawa Barat.

 Kala itu, Ikhsan juga mengklarifikasi kabar bahwa Tatari, Abo dan Lukman pernah bertemu di Bogor terkait upaya pemerasaan tersebut. 

Malam Ini ILC TV One Bahas soal Ahok, Netizen Pertanyakan Karni Ilyas Undang Suami Nastiti Devi

Tidak Lagi Jabat Wapres, Jusuf Kalla Garap Bisnis Keluarga, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

Menurutnya, pertemuan tersebut tidak disengaja lantaran ketika itu kebetulan Lukman sedang bermain bulutangkis. "Mereka ketemu di Botani Square. Dua warga negara asing itu ke tempat Pak Lukman sedang bermain bulutangkis. Artinya, kalau ada kesengajaan bertemu bukan di tempat bulutangkis," ujar Ikhsan. 

Bahkan ia menantang kubu Tatari untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Lukman menerima uang hasil pemerasan. Perihal bukti transaksi, ia menjelaskan itu milik Abo sebagai bayaran atas jasa konsultan. "Ada invoice yang diterbitkan oleh Mahmood Abo Annaser kepada Mahmoud Tatari, menerima uang 50 ribu Euro di invoice sebagai pembayaran konsultan. Ya kalau dia menipu, tidak ada dong invoice," tambah Ikhsan. 

Sebaliknya, pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya. "Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," kata Ramzy. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved